Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Permasalahan tambang batubara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang lokasi tambangnya ada di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terus menuai polemik.
Apalagi diketahui bahwa keberadaan tambang batubara PT BSEE mendapat penolakan dari Kepala Desa Talang Bulang, Menriadi.
Kepala Desa Talang Bulang bukan tanpa alasan menolak tambang batubara PT BSEE. Karena menurut Kepala Desa Talang Bulang, sejak dari beroperasi hingga saat ini, PT BSEE belum pernah memperkenalkan manajemennya terhadap Kepala Desa Talang Bulang. PT BSEE juga tidak bisa menunjukan legalitas dan segala bentuk perizinan yang dikantonginya dalam melakukan aktivitas penambangan batubara PT BSEE di wilayah desa Talang Bulang.
Selain itu, mobilisasi batubara hasil tambang PT BSEE sudah menggunakan jalan umum, yang jelas banyak dampaknya dan merugikan masyarakat yang dilalui armada angkutan batubara PT BSEE.
Anehnya lagi, perusahaan tambang batubara PT BSEE ini terkesan sangat arogan laksana mendirikan negara dalam negara atau sejenis oligarki. Tidak peduli dengan apa yang dikeluhkan Kepala Desa Talang Bulang yang merupakan bagian dari unsur Pemerintah. Karena pada hakikatnya, Kepala Desa Talang Bulang memiliki otoritas atas wilayah desanya serta wajib tahu terhadap kegiatan apapun di wilayah desanya.
Yang ada, PT BSEE terus saja melakukan aktivitasnya, memproduksi dan menjual batubara hasil alam Desa Talang Bulang tanpa mengindahkan permintaan Pemerintah desa Talang Bulang sebagai pemilik wilayah.
Hal itu sudah berapa kali disampaikan Kepala Desa Talang Bulang, kepada media ini.
Apa yang disampaikan Kepala Desa Talang Bulang terkait PT BSEE ini, banyak mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk dari mahasiswa PALI dan juga dari para aktivis di kabupaten PALI. Diantaranya dari Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI.
Salah satu bentuk dukungan penolakan terhadap aktivitas PT BSEE yakni dari Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI.
Maka sebagai reaksi, elemen ini akan mengadakan unjuk rasa ke Kantor Bupati Kabupaten PALI pada Senin (17/10/2022). Pemberitahuan aksi unjuk rasa ini sudah disampaikan kepada Kapolres PALI, pada Senin (10/10/2022).
Adapun tuntutan mereka adalah:
1. Meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk menghentikan angkutan batu bara yang melintas dijalan umum Kabupaten PALI yang dilakukan oleh PT. BSEE (Bumi Sekundang Enim Energi).
2. Mendesak BUPATI PALI agar mencabut izin melintas dijalan Kabupaten yang dikeluarkan untuk PT. EPI ( Energate Prima Indonesia) tertanggal 10 November 2021.
3. Mendesak PT. EPI untuk segera memperbaiki infrastrukur jalan yang rusak akibat dilalui angkutan truk batubara yang telah beroperasi selama ini.
Yogi S Memet, yang merupakan koordinator aksi mengatakan bahwasanya dengan adanya kegiatan usaha angkutan batu bara yang dilakukan oleh PT. BSEE ( Bumi Sekundang Enim Energi ) melintas dijalan umum, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum (Ab)








