TOLAK ANGKUTAN BATU BARA GUNAKAN JALAN UMUM, MASSA UNJUK RASA KANTOR BUPATI PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Menolak angkutan batubara melintas dijalan umum dari tambang batubara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Kabupaten PALI di KM 10 Handayani Mulya Talang Ubi – PALI, Senin (17/10/2022).

Massa yang datang mengendarai sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat ini, tiba di halaman Kantor Bupati PALI sekitar pukul 11.00 WIB.

Setiba di halaman kantor Bupati PALI, massa mulai melakukan orasi.

Abu Rizal, S.Ag salah seorang orator asal Desa Curup Kecamatan Tanah Abang mengatakan bahwa angkutan batubara menggunakan jalan umum, jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Dan hal itu dilakukan oleh PT BSEE fan transportirnya.

” PT BSEE melalui transportirnya sudah mengangkut batubara menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI, Itu sangat bertentangan dengan Undang – Undang, itu sudah mengangkangi Undang – undang yang ada,” teriak Rizal.

” Kami minta Bupati Kabupaten PALI menghentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI,” tambahnya.

Rizal menyebut bahwa surat yang sudah dikeluarkan Bupati Kabupaten PALI terkait restu angkutan batubara melintas dijalan umum, itu sudah melanggar undang – undang.

Senada juga disampaikan Dodi Febriansyah, S.sos, Pemuda asal desa Air Itam Kecamatan Penukal.

Dodi, yang merupakan Koordinator lapangan dalam aksi ini mendesak Pemerintah PALI agar bisa menghentikan angkutan batubara melintas di jalan umum, yang berasal dari tambang batu bara PT BSEE.

” Tolong Pak Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo MM, hentikan angkutan batubara menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI, aktivitas itu merusak sarana jalan dan kesehatan masyarakat,” Pintanya

Sementara itu, Koordinator aksi, Yogi S Memet S.I.P mengatakan kalau aksi unjuk rasa ini tidak mendapat tanggapan dari Bupati Kabupaten PALI maka Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI akan melanjutkan unjukrasa ke Kantor Gubernur Provinsi Sumsel dalam jumlah massa yang lebih besar.

Pasalnya hingga pukul 12.00 WIB, perwakilan Pemkab PALI belum juga menemui para pengunjukrasa.

Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari Polres PALI dan satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Pemkab PALI

Adapun tuntutan mereka adalah:

1. Meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk menghentikan angkutan batu bara yang melintas dijalan umum Kabupaten PALI yang dilakukan oleh PT. BSEE (Bumi Sekundang Enim Energi).

2. Mendesak BUPATI PALI agar mencabut izin melintas dijalan Kabupaten yang dikeluarkan untuk PT. EPI ( Energate Prima Indonesia) tertanggal 10 November 2021.

3. Mendesak PT. EPI untuk segera memperbaiki infrastrukur jalan yang rusak akibat dilalui angkutan truk batubara yang telah beroperasi selama ini.

Sampai berita ini ditayangkan pengunjukrasa masih tetap bertahan di halaman Kantor Bupati Kabupaten PALI.

Untuk diketahui bahwa berkaitan dengan aktivitas penambangan PT BSEE dan angkutan batubara di Kabupaten PALI juga mendapat penolakan dari Pemerintah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Menriadi Burlian (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *