Jadi Maling Didesa Sendiri, Akhirnya Diringkus Polisi

Sumber berita Humas Polres Muba

Muba,medianusantaranews.com- Hebat berkat dari kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel ada tindak pidana yang sebelumnya tak dilaporkan oleh korban, dikemudian hari dapat diungkap saat mengungkap kasus pidana lainnya, yang selanjutnya korban membuat laporan untuk proses perkara yang dialaminya.

Pengungkapan ini bermula saat Polsek Bayung Lencir ungkap kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya pada Selasa (06-12-2022) yang saat itu pelaku berhasil mengambil 3 unit laptop dan pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang jadi tersangka Niko, Siswanto dan Deni Wahyu, dari hasil pemeriksaan ternyata salah satu dari tiga pelaku tersebut, Deni Wahyu juga terlibat tindak pidana lain, pembobolan toko milik korban Ika Sari (33) pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 04.30 wib didusun 1 Desa Sukajaya bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan berhasil mengambil 11 tabung gas LPG isi 3 kilo gram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram, uang tunai Rp. 30.000 dan rokok, kalau ditotal kerugian korban sekira Rp. 7.000.000.

Mewakili Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH seperti yang ursikan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH membenarkan tentang pengungkapan kasus itu bermula dari pengungkapan kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya, dari hasil interogasi ternyata salah satu pelaku Deni Wahyu terlibat kasus pencurian didesa yang sama pada bulan November 2022, kemudian setelah dilengkapi alat buktinya yang ada Deni Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian pada bulan November 2022, jadi pada saat ini yang bersangkutan disidik dalam dua kasus sekaligus, yang pertama kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya dan yang kedua kasus pencurian toko milik Ika Sari. jelasnya.

Eko menambahkan untuk perkara pencurian di toko milik Ika Sari ini tersangka Deni Wahyu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MNN).

(Sapo mayoe)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *