Banyuasin,medianusantaranews.com- Bikin geger, diduga proyek Batching plant penunjang pembangunan proyek strategis nasional Tol Kapal Betung di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini diketahui tidak mengantongi izin, dari 7 yang ada ternyata 6 lokasi yang beroperasi, tidak mengantongi izin, ungkap Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin H Slamet Somosentono, SH, Selasa 03 Januari 2023 lalu.
Menurut dia, hanya Pt. Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin tersebut. Karena itu seluruh pihak terkait dipanggil dalam rapat Pembahasan Izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant di Wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Ternyata yang punya izin hanya satu, Pt. Yasa Perkasa, yang lainnya belum punya. Makanya semua subkontraktor Pt. Waskita termasuk Pt. Waskita sendiri kita panggil terkait perizinanya Yang belum punya izin diantaranya, Pt. Maju Jaya Lestari, Pt. Maju Mix, Pt. Muda Jaya Abadi Lampung dan 3 lagi itu Pt. Waskita Beton,” kata Pakde usai pimpin rapat di ruang Ruang Rapat Wabup Banyuasin.
Sesuai Perda Banyuasin No. 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah, Pakde Slamet menegaskan seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin semestinya harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku. Dia menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewenangan daerah dalam mengatur wilayahnya.
“Mereka kita kasih waktu dua minggu untuk menyelesaikan berkas perizinan, jika masih tidak dilaksanakan terpaksa kita hentikan aktivitas kerja dan bahkan kita tutup, artinya kan mereka tidak menghormati Pemerintah Banyuasin, jika enggan melaksanakannya,” tegas Pakde.
Sementara, Anggota DPRD Fraksi PAN Komisi II Banyuasin, Sriyatun, SP menerangkan bahwa perizinan itu menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk itu DPRD Banyuasin minta semaksimal mungkin melakukan pengawalan permasalahan agar setiap pengembang yang ingin beraktivitas di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin tertib hukum dan administrasi agar melaksanakan peraturan daerah yang ada.
“Dua pekan kedepan kita akan lihat langsung ke titik lokasi Batching Plant dan sekaligus memeriksa sejauh mana proses administrasi yang mereka laksanakan,” ungkap Sriatun.
Sriatun menambahkan dari keterangan yang kami terima, mereka itu ternyata membuat izin langsung ke Pemerintah Provinsi, yang mereka tunjukan berkasnya, sekali lagi kami tegaskan bahwa saat ini wilayah kerja mereka berada di Kabupaten Banyuasin, maka harus tetap buat izin terlebih dahulu di Banyuasin, berkas yang mereka tunjukan tersebut merupakan izin pembangunan jalan tol bukan izin untuk bathcing plant, bebernya.
Beragam alasan yang diberikan oleh subkon dari Pt. Waskita Karya, mulai dari kesibukan hingga tidak tahu tentang peraturan daerah menjadi dasar pihak terkait tidak mengurus seluruh perizinan yang ada. Atun menuturkan, bahkan ada salah satu subkon yang sejak berdiri dan melakukan kegiatan produksi, selama 2 tahun hingga sekarang sama sekali belum memiliki izin.
“Dari pihak Pt. Waskita Karya sendiri akan menindak tegas pihak ke tiga yang belum mengurus seluruh izin, bagi subkon yang tidak mengurus izinnya Pt. Wakita Karya akan memutus kontrak kerjasama dan tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak subkon,” pungkasnya. (MNN/waluyo)
Butuh bantuan Polisi Laporkan :
– Hotline 110
– WA 081370002110 (Polda Sumsel)
– WA 081373261374 (Polres Banyuasin)
– Call/SMS 081369575362 (Polres Banyuasin








