Untuk itu Aktivis Ham dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Arie Anggara mengungkapkan bahwa izin HGU yang dimiliki PT. Melania Indonesia terindikasi telah habis masa berlakunya. Bahkan dari informasi yang didapatkan di lapangan, luasan HGU perusahaan itu ternyata tidak sesuai dengan yang tertera didalam izin yang diberikan.
“Saya mempertanyakan, bagaimana legalitas izin HGU PT Melania itu. Berapa luasan yang mereka kelola, baik itu lahan inti maupun plasma” kata Arie, saat diwawancarai awak media, Selasa (9/3/2023) kemarin.
Tidak hanya masalah izin HGU saja, kata Arie, masih ada beberapa permasalahan yang hingga saat ini tidak terekspose keluar dan tidak diketahui oleh publik, seolah-olah perusahaan ini benar-benar tidak bisa disentuh oleh hukum.
Adanya laporan masyarakat, selain izin HGU, lanjut Arie yang terparah masalah limbah, bahkan mini berkembang isu mengenai kesejahteraan karyawan pun tak ada tindakan tegas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik Pemkab Banyuasin maupun Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya harap pihak perusahaan ini mau terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, begitu juga dengan pihak Pemerintah Daerah, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita semua harus mengetahui tentang kebenaran yang ada, jika mereka masih tidak transparans, pertanyaanya ada apa, mungkinkah mereka ada kong kalikong,” tanya Arie tegas.
Pemerintah harus mengimplementasikan secara total UUD RI 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, Air dan Udara serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, hingga masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuasin wajib mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupanya. 
Terpisah, sebelumnya Tim Investigasi cari kebenaran terkait HGU Pt itu melalui Irman di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin Jumat (3/3) ketika itu dijelaskan, terkait masa berlaku izin HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia, dirinya tak dapat memberikan banyak informasi.
“Saya tidak begitu tahu tentang izin HGU PT Melania Indonesia, hanya memang waktu itu HGU mereka sudah hampir habis, sempat ada demo yang tidak menginginkan perusahan melakukan perpanjangan izin HGU, sebaiknya nanti kesini lagi dan ditanyakan saja pada yang lebih paham persoalannya,” kata Irman.
Manager Pt. Melania Indonesia, Solehen berusaha dikonfirmasi via WhasApp oleh media ini tidak ada jawabanya, padahal sudah sejak sepekan yang lalu, tetapi hingga beritanya ditayangkan masih juga tidak ada responya.(waluyo)








