Tulang Bawang, Masih Pelajar Nekat Jadi Maling

Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Status masih sebagai pelajar di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung nekat jadi maling yang akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Polda Lampung.

Oknum pelajar aksinya kejahatanya tergolong sudah meresahkan warga, baik didesanya sendiri maupun di kecamatan lain, wajar ditangkap petugas oknum pelajar inisial TP (15) yang berdumisili di Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/03/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Dia ditangkap tanpa perlawanan, yang saat itu sedang berada dirumahnya,” ujar Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (20/03/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Mapolsek AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit HP merek Vivo Y39 warna orean blue, HP merk Redmi 10 dan HP merk Vivo Y15S, lalu sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya.

Kapolsek jelaskan, menurut keterangan dari saksi Muhammad Toha (54) warga Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, bapak kandung dari salah satu korban berinisial MI (15), terjadinya tindak pidana curat ini pada hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB dirumahnya.

“Saat itu anak kandung saksi sedang tertidur di dalam kamarnya, sedangkan dua orang teman anaknya juga ikut menginap di rumah dan tidur di kamar yang berbeda. Sekitar pukul 05.00 WIB, anak kandung saya terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, kemudian membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur, ternyata HP milik teman-temannya juga ikut hilang.

Akibat kejadian ini, anak kandung saya dan milik dua orang temanya kehilangan 4 unit HP, semuanya ditaksir kerugianya sebesar Rp 12 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (MNN/Tuba).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *