Banyuasin,medianusantaranews.com- Sangking nikmatnya sampai lupa hari dan tanggal tetapi ingat bulanya kasus mesum di wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan yang dilakoni antara seorang pelajar wanita dengan ayah kandungnya.
Menurut penjelasan AKP Hary Dinar mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i diurai kronologinya bahwa terjadi awal pada bulan Desember 2021 dan ketika kejadian itu masih kesebut dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan dikebun karet di Desa Sukamulya Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang kali pertama dilakukan tetapi tak diketahui kapan terjadinya persetubuhan itu sudah lupa.
“Ketika itu sekira pukul 23.00 WIB, korban yang berstatus pelajar di Banyuasin berinisial SKJ (17) dan pelaku inisial A.S (41) ke pondok tepatnya pelaku bekerja mantang di kebun karet. Saat korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok kebun karet posisi mereka sedang tertidur pulas”, jelasnya.
Dengan nafsunya ketika itu pelaku mulai aksi menggerayangi tubuh korban. Korban ngaku merasa ada yang membuka dan menindih badan korban, tetapi korban tidak terbangun. Baru paginya korban merasakan keanehan dari anunya mengeluarkan darah dan anunya merasakan sakit dan pedih. Bahkan sempat Adik korban mengatakan hati-hati dengan pelaku tadi malam meraba badanmu dilepas bajumu dan korban pun menjawab “iye”, papar Kasat.
Masih kata Kasat menirukan keterangan dari korban, juga pada Hari dan Tanggalnya bahwa tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku pulang dari mantang dan laku berhenti beristirahat dikebun karet. Pelaku mengatakan “sini kau tu sambil menarik tangan korban”. Korban menjawab “Nak ngapoin Bak”, tanya korban.
Pelaku masih terus menarik tangan korban untuk duduk di Tanah dan pelaku langsung memeluk korban, mencium pipi dan bibir korban sambil meraba-raba seluruh tubuh korban.
Korban menanyakan ” Ngapoin Bak, aku tak ndak”. Kemudian baju korban diangkat ke atas payudara lalu meremas-remas dan dihisapnya. Korban langsung nangis dan saat itu pelaku langsung berhenti. Pelaku dan korban saat itu langsung pulang ke rumah.
Sekitar 2-3 hari setelah kejadian terjadi lagi di tempat yang sama. Korban dan pelaku pergi mantang dikebun karet mengendarai sebuah motor. Pelaku dan korban sama-sama bekerja mantang dikebun karet tersebut.
Sekura Pukul 12.00 WIB korban dan pelaku beristirahat. Lalu pelaku menarik tangan korban dan melucuti bajunya dan meletakkan diatas tanah. Korban langsung mengatakan “nak ngapoin”. Pelaku menjawab “duduk sini bae dekat aku”. Pelaku membujuk korban dan mengimingi korban akan membelikan HP dan pelaku terus menerus memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Kejadian itu terus menerus terulang kepada korban saat korban tidak bersama ibu korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban sudah lebih dari 3 kali.
Korban selalu dipaksa oleh pelaku dan pelaku ngancam korban untuk melakukan kekerasan pada korban agar mau melayaninya. Namun untuk mengelabui aksinya keseharianya siasat Pelaku juga selalu berkata-kata baik dan tidak pernah marah kepada korban. Setelah lakukan persetubuhan dan pelaku selalu memberi obat Pil KB kepada korban.
Terakhir kejadian lupa hari dan Tanggalnya, tapi di bulan April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB kejadian mesum hebat, di kebun karet Desa Sukamulyo Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III. Korban dan pelaku naik motor habis mengantar paket. Pelaku kembali mengajak korban ke kebun karet dan memaksa korban untuk melayani nafsunya lagi.
Atas kejadian itu lalu diketahui bibi korban dan Bibi korban tak terima dan langsung laporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin pada hari Selasa, 04 Juli 2023 Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar,S.I.K,.S.H,.M.H. dapat informasi keberadaan terlapor AS di rumah makan nasi padang musi yang berada disimpang kuliner Keliner Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Selanjutnya memerintahkan anggota Unit IV PPA SAT Reskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Anggota Unit IV PPA SAT Reskrim Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap A.S tanpa adanya perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bagi Pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jadi Undang-Undang. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah, jelasnya.
Sayangnya dalam keterangan kasus tersebut oleh Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar tidak dijelaskan berapa tahun ancaman penjara terhadap pelaku. (MNN/waluyo).
Sumber berita SMSI dan Polres Banyuasin