Muara Enim
medianusantaranews.com.
Utamanya investasi yang dilaksanakan oleh investor seharusnya bisa memberikan dampak positif terhadap warga yang ada disekitar perusahaan, bukan mala terkesan mengganggu kenyamanan masyarakat yang sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka dahulu.
Sebelumnya kehidupan warga disekitaran sungai Lematang dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih selalu tenang dan kondusif dalam mereka menjalankan aktivitasnya sehari – hari.
Namun sejak kehadiran Tambang batubara PT Musi Prima Coal (PT MPC) dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) kehidupan warga di sekitaran sungai Lematang itu mulai terusik.
Tambang batubara PT Musi Prima Coal (PT MPC) dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dianggap sudah menciptakan kegaduhan dan sudah mengganggu kenyamanan masyarakat disekitar sungai Lematang.
Ditengarai permasalahan itulah ratusan warga gabungan dari 3 wilayah Kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan mendatangi perusahaan tambang batubara PT Musi Prima Coal (MPC) dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang kantornya ada dilingkungan PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2023) lalu.
Yunizar salah satu koordinator pada Unjukrasa tersebut dampak nyata yang akan ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) di jalur Sungai Lematang akan memicu terjadinya abrasi dan longsor dipemukiman warga yang ada dipesisir sungai Lematang. Juga akan mengancam warga nelayan kehilangan mata pencaharian di Sungai Lematang.
Permasalahan PT Musi Prima Coal (MPC) dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) bukan cuma sudah mengusik kehidupan warga di Sungai Lematang melainkan dua perusahaan ini memang boleh disebut ” perusahaan nakal ” terbukti banyak pelanggaran – pelanggaran yang sudah dilakukan dua perusahaan ini.
Terbukti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan ini dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, aktivis Kawali Sumsel berencana mengajukan gugatan kelompok atas aktivitas korporasi PT Musi Prima Coal (PT MPC), PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan pembangkit listrik PT GHEMMI.
Gugatan Kawali ini akan merangkum kerugian dan dampak kerusakan lingkungan yang dialami oleh warga tiga Kabupaten yakni Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.
Ketua Kawali Sumsel, Chandra mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan buntut dari kekecewaan pihaknya atas ketidak tegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing di Sumsel ini.
Ditegaskan Chandra, Kawali akan menggugat MPC dan sindikasinya secara materil dan immateril sebesar Rp2 Triliun, yang akan dibagikan ke masyarakat tiga kabupaten tersebut.
Menurut Chandra, nominal itu sangat setimpal dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat. Berupa hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup.
“Saat ini kami sedang konsolidasikan kekuatan bersama lembaga swadaya masyarakat setempat dan kades dan warga di lokasi terdampak aktivitas perusahaan ini,” ujarnya, pada Rabu (14/06/2023) lalu.
Chandra pun membocorkan beberapa poin gugatan yang akan diajukan ke PTUN Palembang, yaitu, aktivitas perubahan alur Sungai Penimur, Aktivitas hauling batubara dan pengapalan di areal Sungai Lematang, Aktivitas pelabuhan yang berada di luar IUP PT MPC, Aktivitas penimbunan FABA yang dilakukan oleh PT GHEMMI dan masih banyak lagi.
Menurut Chandra, gugatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT MPC dan sindikasinya secara tanggung renteng. Sebab selama ini diduga kuat tidak ada sanksi atas pelanggaran yang sudah dilakukan perusahaan itu. Termasuk vonis terbaru terkait perubahan alur Sungai Penimur yang telah diputus oleh PN Muara Enim.
” Kenapa kita ajukan class action, agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel,” katanya.
Kawali menduga masih ada mafia yang bercokol di perusahaan ini. Sebab sebelumnya, Kawali Sumsel sudah meminta kepada DPRD Sumsel untuk memanggil dan mengklarifikasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI, terkait oknum yang disebut berinisial S yang juga disebut dekat dengan sejumlah petinggi di Sumsel.
Oknum inilah yang diduga mengatur berbagai hal, agar perusahaan tetap beraktivitas meski berada di tengah sanksi.
Sampai saat ini belum ada tindak lanjut aduan tersebut. Bahkan ada informasi saat ini justru peran oknum S tersebut digantikan orang baru berinisial BM.
“Setelah semua rampung, kita akan ajukan gugatan itu dalam waktu dekat. Sekaligus kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selama ini,” tutupnya.
Sementara itu secara terpisah, aktivis yang membela warga dalam melakukan penolakan terhadap aktivitas PT MPC, PT LCL serta angkutan batu bara melalui sungai Lematang, Yunizar mengatakan bahwa realisasi pihak perusahaan pada unjukrasa pertama belum ada kejelasan.
Oleh karena itu, kata Yunizar, dalam waktu dekat warga tiga daerah akan kembali melakukan unjuk rasa ke perusahaan yang bergerak di tambang batu bara tersebut.
” Sekitar dua minggu kedepan, warga akan kembali berunjukrasa ke perusahaan batubara itu,” kata Yunizar, Kamis (13/07/2023).(Ab)








