Mura,medianusantaranews.com- Dari 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar dari 6 mobil tidak bertuan diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel.
Ke-6 Unit mobil pengangkut BBM bersubsidi ilegal itu ditarik dari 2 SPBU berbeda tempat dan pelakunya kabur saat ini masih dilakukan pengejaran, karena mereka melarikan diri saat hendak ditangkap di SPBU ketika itu.
Polres Mura mengamankan BBM dan mobil tak bertuan itu di SPBU Mandi Aur Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi pukul 14.20 WIB dan sekitar 2 jam kemudian juga diamankan di SPBU Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura Provinsi Sumsel, Jum’at (27/10/2023).
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH yang didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, bersama Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kasi Propam, Iptu Susilo dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat Press release di Mapolres Mura sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (28/10) dikatakan 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar serta diamankan 6 mobil itu oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura serta Polsek jajaran itu dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui nomor kontak Bantuan Polisi (Banpol).
Lanjut Kapolres menambahkan, kronologis dari pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi itu bermula saat adanya laporan dari Dumas lewat nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan transaksi menyalah-gunakan (Penimbunan), distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan dilapangan guna mengetahui informasi tersebut dilokasi terlebih dulu.

“Akhirnya petugas hanya berhasil amankan 2 unit mobil, 1 Unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up Nopol BG 8270 BE dan 1 Unit mobil sedan Nopol B 2913 DC yang mengangkut BBM bersubsidi di SPBU Mandi Aur dan dilanjutkan di SPBU Simpang Semambang juga berhasil mengamankan 4 Unit mobil antara lain mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, pihaknya terus lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik kendaraan, selain itu juga masih melakukan pendalaman pemilik SPBU yang bermasalah, pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang intinya, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.00.-
Untuk itu, dihimbau pada masyarakat kiranya tak lakukan penimbunan BBM yang bersubsidi baik pertalite dan solar, karena jelas apabila melakukan hal itu, akan dikenakan sanksi hukum pidana dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan diwilayah hukum Polres Mura, kami akan tindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(MNN/waluyo)
Sumber berita SMSI Sumsel/Humas Polres Mura.








