Agam-Sumbar,medianusantaranews.com
Sebanyak 43 narapidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan atau Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan, diusulkan untuk mendapatkan Remisi khusus atau masa potongan tahanan masa Lebaran Idul Fitri 2024.
Potongan masa tahanan pada masa lebaran ini ada beragam. Baik mereka yang mendapatkan potongan 15 hari hingga ada juga yang 1 bulan
Remisi 15 hari ada 24 orang, remisi 1 bulan ada 19 orang , 1 bulan dan 15 hari jadi 43 orang,” ungkap Karutan Irphan Dwi Sandjojo, Jum’at (5/4/24).
Kenapa yang lainnya belum dapat remisi karna belum memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Dari yang 43 orang yang dapat remisi tersebut kasus narkotika 18 orang,pencurian 8 orang,kekerasan 2 orang,perlindungan anak 10 orang,perusakan 1 orang,penipuan 2 orang,pembahasan 2 orang.
“Remisi Khusus adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas,” tambah Irphan.
Irphan menuturkan, narapidana yang mendapatkan remisi yaitu sekaligus bebas dari masa tahanan tercatat sebanyak 43 orang. Menurutnya, narapidana di Rutan Kelas IIb Maninjau paling banyak yang akan mendapatkan remisi .
“Jumlah Remisi 43 Orang,” katanya.
Dengan demikian, terdapat 43 narapidana di Rutan Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam(Sumbar) yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.(MNN/Fero)








