Palembang,medianusantaranews.com- Dugaan kasus korupsi di DPMD Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel akhirnya menyeret Direktur Pt. ISN dan oleh Kejati Sumsel ‘MA’ resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal Desa tahun anggaran 2019-2023.
Dari rangkaian penyidikan pada Jum’at, (26/4/2024) Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi naikan status dari saksi Direktur Pt. ISN berisinial MA menjadi tersangka, karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 Miliar.
“Direktur Pt. ISN kita naikan statusnya dari saksienjadi tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH kepada wartawan.
Aspidsus menjelaskan, modus yang dilakukan dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa Internet Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kita juga sudah memeriksa Kepala DPMD Muba sebagai saksi dan tentu akan dilakukan pengembangan lagi, karena ada beberapa pergantian Kepala DPMD Muba,” tutupnya.(MNN/waluyo)








