Alimun Hakim, SIP : “Kontraktor atau Vendor pun tidak ada koordinasi”
Muba,medianusantaranews.com- Aktivitas PT Batu Rona Adimulya yang merupakan dari salah satu kontraktor penimbunan pelabuhan diduga selain tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat juga tak memiliki izin untuk aktivitas galian C.
Dampak dari aktivitas perusahaan kontraktor tersebut membuat resah dan akhirnya menjadi pembicaraan masyarakat, baik masalah debu dari armada pengangkut tanah dari ponpes Al-Falah Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat menuju tempat bongkar pelabuhan Batu Rona dan pelebaran pelabuhan pembuatan pondasi kantor (PT Batu Rona Adimulya), disayangkan kontraktor yang ditunjuk penambangan tanah timbun galian tipe C yang diduga tak memiliki izin juga tidak ada upaya koordinasi dengan pemerintahan setempat bahkan titik koordinat izin pemegang galian C Ilegal dan herannya telah beroperasi.
Warga setempat Bahar yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum Ari Adrian, SH mengatakan “Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang lakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar”, ungkapnya (22/06/2024) 

Rian menambahkan, “Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Menurut bapak juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Perjuangan Keadilan bahwa, aktivitas perusahaan itu dikatakan sudah berjalan dari berapa bulan yang lalu untuk di quary pengambilan tanah memakai alat berat jenis Excavator dan kami bersama Tem akan melakukan investigasi ke lapangan terkait amdal dan ekosistem struktur tanah dilokasi pada aktivitas ini”, tutup Rian.
Via WhatsApp Kades Sukamulya, Alimun Hakim, SiP dikonfirmasi mengatakan kepada wartawan “Persoalan aturan dan persyaratan tersebut kami tidak tau menahu, karena dari pihak perusahaan kontraktor/vendor penimbunan tersebut tidak ada koordinasi dan minta Ijin dari Desa, baik Batu Rona Adimulya maupun kontraktor atau vendor penimbunan di pelabuhan Batu Rona Adimulya tersebut tidak ada koordinasi dengan kami”, tegas Kades sekaligus menutup penjelasanya.
Sementara hingga beritanya ditayangkan di media ini pihak perusahaan dengan nama dan nomor kontak WA yang ada ketika dikonfirmasi via WhatsApp tak ada jawaban (MNN/waluyo








