Nasional
medianusantaranews.com
UU ASN 2023 telah menjadi peraturan yang resmi untuk PNS baik itu yang bekerja di wilayah pusat ataupun daerah.
Meski PNS bekerja di wilayah pusat, aturan utamanya tetap mengacu pada UU ASN 2023 dan ini juga berlaku pada PNS wilayah daerah.
Dan tahukah, ternyata setelah UU ASN 2023 disahkan sejak Oktober 2023 lalu, nama pusat ataupun daerah tak akan lagi tersemat pada PNS.
Dimana biasanya bagi PNS yang bekerja di wilayah pusat akan disebut dengan PNS pusat.
Begitu juga dengan PNS yang bekerja di wilayah daerah, biasanya akan disebut dengan PNS daerah.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003, pengertian PNS pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
PNS pusat akan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga Lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Sedangkan pengertian PNS daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Nah, sejak UU ASN 2023 disahkan nama PNS pusat ataupun PNS daerah resmi dihapus.
Akan tetapi, dimaksud dihapus adalah bukan PNS pusat atau PNS daerahnya, tetapi sebutan nama PNS pusat dan PNS daerah yang akan dihapuskan dirubah menjadi satu sebutan saja.
Hal ini telah ditetapkan dalam Pasal 72 UU ASN 2023, yang berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN”
Jadi, baik itu PNS pusat atau PNS daerah kini menjadi satu penyebutan saja yaitu berubah menjadi pegawai ASN.(Red)





