Mantan Komisioner KPU RI Ini Meyakini Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 02 Edison – Sumarni Akan Dilantik

Jakarta
medianusantaranews com

Diketahui bahwa Pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Sumatera Selatan akan dilakukan pada 7 Februari dan 10 Februari 2025. Pelantikan itu mengacu pada Perpres 80/2024.

Adapun Pilkada Serentak di wilayah Provinsi Sumsel 2024,  yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel adalah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Paslon Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Paslon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Paslon Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Paslon Kabupaten Musi Rawas (Mura), Paslon Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Paslon Kota Lubuklinggau dan Paslon Kota Prabumulih.

Sedangkan 9 daerah lain belum melaksanakan pelantikan karena masih bersengketa, masih menunggu keputusan MK keluar, yaitu: Paslon Kabupaten Muara Enim, Paslon Kabupaten Lahat, Paslon Kabupaten Empat Lawang, Paslon Kabupaten OKU, Paslon Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Paslon Kabupaten Ogan Ilir (OI), Paslon Kabupaten Banyuasin, Paslon Kota Pagar Alam, dan Paslon Kota Palembang.

Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor urut 02 Edison – Sumarni (SONNI). Yang mana pada pilkada 2024 lalu memproleh suara tertinggi yakni 114.258 suara, namun saat ini sedang terjadi sengketa di Mahkamah konstitusi (MK) dengan Pemohon pasangan calon nomor urut 03 Nasrun Umar – Lia Anggraini yang memperoleh 105.053 suara .

I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si, mantan Komisioner KPU RI periode 2007 – 2012 dan juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Bali tahun 2003-2007,  sangat meyakini kalau pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 H. Edison, SH MH dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si, (SONNI) akan dilantik sebagai paslon terpilih Pilkada Muara Enim 2024.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 Nomor Urut 02, Edison – Sumarni (SONNI)

Hal itu disampaikannya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/01/2025). Ia mengatakan keyakinannya itu atas dasar analisis terhadap uraian permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan Bawaslu Muara Enim.

Juga, kata Pria kelahiran 4 April 1966 ini bahwa permohonan yang diajukan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Selisih antara perolehan suara pemenang dan Pemohon adalah 9.205 suara atau 3,12 persen. Sementara, ambang batas yang disyaratkan untuk memiliki kedudukan hukum di MK adalah satu persen atau 2.948 suara. Dari aspek legal standing saja, permainan sudah selesai,” katanya.

I Gusti Putu Artha memaparkan, dari beberapa kasus yang sempat menunda penerapan Pasal 158 kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Namun, dalam sidang pendahuluan yang telah berlangsung sebanyak dua kali ini, Pemohon harus mampu membuktikan dalil-dalilnya secara jelas dan meyakinkan, bukan hanya berbasis opini semata.

Ia juga menyoroti petitum Pemohon yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan. Menurutnya, permohonan ini tidak didukung argumentasi hukum dan bukti yang kuat.

“ Landasan hukum PSU itu diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). Sayangnya, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa empat kecamatan tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Yang ada hanya tudingan terkait golput, DPT ganda, suara siluman, dan hal-hal lain yang tidak relevan dengan regulasi yang ada,” ungkap Putu.

Ditambahkannya lagi, argumen yang lebih rasional untuk PSU seharusnya didasarkan pada bukti yang jelas dari setiap TPS di empat kecamatan tersebut. Misalnya, ditemukan lebih dari satu orang tanpa hak pilih yang tetap memilih di TPS tersebut. Namun, dalil-dalil yang diajukan Pemohon dianggap kabur dan tidak menunjukkan bukti konkret.

“ Saya membaca dalil Pemohon dan menemukan bahwa argumen pendukungnya sangat lemah dan tidak jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut beber Putu, terkait pelanggaran yang bersifat kualitatif, Pemohon mendalilkan adanya sejumlah persoalan, seperti kelalaian KPU Muara Enim dalam mencatat kejadian khusus, pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul, netralitas ASN dan penyelenggara, manipulasi hasil penghitungan suara, DPT ganda, surat suara siluman, serta TPS mencurigakan.

Namun, kata Putu bahwa sebagian besar dalil tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Muara Enim, dan hanya pelanggaran etik oleh PPK Lawang Kidul yang terbukti.

“Berdasarkan keterangan Bawaslu Muara Enim yang saya baca di website MK, pelanggaran etik tersebut tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara yang memenangkan H. Edison dan Hj. Sumarni,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan aspek kuantitatif dan kualitatif, Putu menyimpulkan bahwa perkara sengketa Pilkada Muara Enim akan berakhir pada putusan dismissal dan tidak berlanjut ke sidang pembuktian. “Artinya, paslon pemenang tinggal dilantik,” tutupnya.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *