Masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung Akan Laporkan Satimin Kepolisi

Tuba,medianusantaranews.com- Masyarakat Dusun 12 Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupatan Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung akan melaporkan Satimin atau Mbah Min ke Polisi, terkait adanya tuduhan dan pernyataan palsu kepada beberapa media.

Diduga pernyataan dan tuduhan Mbah Min plasu di pemberitaan yang tidak sesuai fakta seperti pernyataan Perampokan dengan Perusakan dan tuduhan lain pada masyarakat Dusun 12 Kampung Sungai Nibung.

“Kami akan segara melaporkan Mbah Min ke Polisi terkait adanya tuduhan dan keterangan kepada media tentang ada Perampokan, Perusakan dan Pemerasan yang dituduhkan kepada Pamong dan Masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung”, ungkap Kasturi tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu Wahyu Nurhikmah selaku pendamping masyarakat atas kasus tersebut menyatakan bahwa tuduhan pada masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung itu fitnah dan pencemaran nama baik.

“Bisa diterangkan terkait tuduhan dan pemberitaan Perampokan, Pemerasan dan Perusakan yang dituduhkan kepada masyarakat Dusun 12 Sungai Nibung sebagai berikut :

1. Bahwa Mbah Min telah bercerai dibuktikan surat perjanjian cerai dan pembagian harta gono gini. Setelah kejadian tersebut Satimin dan Dasri menikah atau ijab qobul kembali dan surat nikah dapat dinyatakan hanya formalitas.

2. Tentang tuduhan perusakan jelas tidak benar dan itu mengada-ada karena tidak ada tindakan perusakan atau barang yang rusak dalam kejadian tersebut.

3. Masyarakat hanya melakukan pengamanan Kamtibmas bukan perampokan atau percobaan perampokan, karena Mbah Min tidak pulang sampai larut malam. Padahal diketahui mereka sudah bercerai dan hal ini sangat wajar dilakukan oleh Pamong Kampung dan Linmas.

4. Pamong lakukan pengamanan tidak pernah membawa nama Kapolsek, tetapi akan membawa mbah min ke Kantor Polsek untuk diamankan demi kenyamanan dan ketertiban serta dikawatirkan bertambahnya jumlah masa yang berkumpul.

5. Tidak ada pemerasan, karena terkait uang disepakati bersama dan uang tersebut diserahkan sendiri oleh Mbah Min kepada Pamong Kampung dan dana itu dipergunakan untuk membangun Gardu Ronda sesuai kesepakatan saat dilakukan mediasi.

6. Terkait laporan Mbah Min, kita serahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian yang saat ini sedang berproses.

7. Terkait pemberitaan dianggap kurang profesional, karena tidak berimbang dengan tidak meminta kalrifikasi dari pihak lain yang bertentangan, tidak adanya fakta seperti perampokan, perusakan dan meminta pihak media beri hak jawab sesuai surat yang kami kirim ke media.

Kami dan tokoh masyarakat telah berusaha memediasi agar kedua belah pihak berislah atas permasalahan tersebut, tetapi pihak Mbah Min selalu menolak, tutup Wahyu. (MNN/Wahyu).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *