Banyuasin,medianusantaranews.com- Ada seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan inisial AR diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana hingga puluhan juta rupiah dan oleh korban telah dilaporkan ke Mapolres Banyuasin Polda Sumsel pada 16 Januari 2025 dan untuk saat sekarang infonya sedang dalam berproses di Polres Banyuasin dijadwal pemanggilan ulang.
Informasi yang berhasil dihimpun AR dipanggil berdasarkan Surat No. B/195/IV/Re 1.11/2025/Reskrim, atas dugaan penggelapan, dimana dugaan penggelapan ini berdasar pada laporan Polisi nomor : LP/B-21/I/2025/SPOT/Polres Banyuasin/ Polda Sumsel, pada tanggal 16 Januari 2025 dan Surat Perintah melakukan Penyelidikan Nomor : SP.LIDIK/14/I/Res.1.11/2025/SPKT/ Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 20 Januari 2025.
Perkara yang menyeret AR oknum anggota DPRD Banyuasin dengan dugaan perkara penggelapan yang terjadi pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor (AR,red) di Desa Sumber Makmur Muara Padang Banyuasin atas laporan Ahmad DC dan panggilan dari Polres kepada AR diminta hadir pada tanggal 30 April 2025, pukul 10.00 WIB.
Sungguh sangat disayangkan bahwa beritanya telah ditayang di media ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, sebab dikonfirmasi via WhatsApp yang ada tak ada jawaban baik pihak penyidik maupun Kasatreskrim Polres Banyuasin, termasuk pihak terlapor (AR,red) dikonfirmasi via WhatsApp yang ada pun tidak ada jawabannya.(MNN/waluyo).








