Bendera Merah Putih Koyak Dikibarkan Depan Kantor PLN 

# Miris Samping Koramil Muara Lakitan #

Mura,medianusantaranews.com- Diduga Tidak pernah lagi turun sejak dinaikan, sehingga kondisi Bendera Merah Putih yang tetap dikibarkan di halaman Kantor PLN Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpantau dalam kondisi rusak, buram bahkan koyak tidak berbentuk lagi Bendera Merah Putih yang telah diakuinya sebagai salah satu Simbul Negara RI.

Mirisnya lagi pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah tak utuh lagi itu berlokasi tak jauh bahkan bersebrangan dengan Polsek dan berdampingan batas dengan Kantor Koramil Kecamatan Muara Lakitan.

Informasi warga disekitar lokasi saat itu dalam bincangnya dengan Tim yang tergabung di media ini, dikatakan benar bendera itu siang malam terus dikibarkan. Kalau aktivitas petugas PLN setiap hari ada aktif di kantor, kalau sudah jam empat sore begini petugasnya sudah balik semua, jelas warga yang mau menyebut jatidirinya.

Berkibarnya terpantau langsung Tim media ini dan oleh tim sempat diabadikan pada 24 Mei 2025 dan ketika itu di Kantor PLN tersebut terlihat masih beraktivitas.

“Wajar saja jika di negeri ini dibilang sedang kondisi tidak baik-baik, terbukti barang berharga sebagai Simbul Negara dan Bangsa RI tak terpelihara dengan baik bahkan terkesan ditelantarkan oleh orang atau pejabatnya sendiri”, ungkap Tim usai melakukan pemantauan.

Singkatnya, UU No. 24 Tahun 2009 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara Indonesia.

Aturan pemasangan :

Pasal 7 mengatur waktu pemasangan, yaitu antara matahari terbit hingga terbenam, dengan pengecualian untuk acara khusus.

Tempat wajib pemasangan :

Pasal 9 menetapkan tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera setiap hari, seperti Istana Presiden, gedung lembaga negara, dan satuan pendidikan.

Tata cara pengibaran :

Pasal 11 menjelaskan tata cara penaikan dan penurunan bendera, termasuk penghormatan yang harus diberikan saat bendera dinaikkan atau diturunkan.

Larangan :

UU ini juga menetapkan larangan penggunaan bendera, seperti mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai pembungkus atau penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada yang diminta keterangan secara resmi terkait dengan pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak di Kantor PLN di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas tersebut.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *