Betung,medianusantaranews.com- Miris melihatnya, dealer lautan berlian di jalan lintas Palembang-jambi tepatnya di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan memang benar mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, warna sudah buram kondisinya juga tak untuh lagi, diduga telah disengaja Bendera Negara RI tersebut sejak dinaikan ditiangnya hingga saat ini tidak pernah diturunkan lagi.
“Sepertinya Bendera Merah Putih itu oleh pihak perusahaan diduga memang sengaja ditelantarkan, sehingga sampai tidak berbentuk lagi dan dalam kondisi tidak utuh lagi bentuknya”, ujar Dian usai mengisi BBM di SPBU didepan PT lautan berlian, (30/06/2025).
Menurutnya, berarti Bendera itu benar, sekali dinaikan tak pernah diturunkan lagi, jika oleh petugas dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU, tentunya tidak mungkin perusahaan besar tidak paham mengenai aturan dari salah satu simbulnya Negara RI ini, tambahnya.
Yang lebih miris lagi, posisi dealer itu kan dijalan lintas dan tak jauh dari perkantoran Kecamatan, tak mungkin ada pengibaran Bendera Negara RI dalam kondisi rusak dibiarkan dikibarkan tidak tau.
“Itu kan namanya pelecehan aset dan salah satu simbul negara dan sebagai jati diri Bangsa Indonesia, percuma saja UU diciptakan tidak dilaksanakan, bukannya dalam mengesahkan UU tersebut tidak memakan biaya”, sambungnya.
Hal serupa diungkapkan seorang tokoh masyarakat setempat HM Yadi, terkait pengibaran Bendera Negara RI itu sangat jelas dalam aturannya naik saat matahari terbit dan turun ketika matahari terbenam.
HM Yadi berharap pihak aparat terkait supaya lakukan sosialisasi di masyarakat. Kalau kecamatan itulah ada Tripika dan suatu saat diadakan rakor, supaya masalah penyelamatan simbul Negara ini disosialisasikan, jangan sampai kita sebagai bangsa Indonesia di lecehkan oleh bangsa asing, lanjut pakar hukum, Bukhori, SH.
Bukhori menambahkan masalah itu kewenangan pihak kepolisian, karena pelaksana sanksi hukum itu institusi kepolisian, kalau kita ini cuma sebatas mengingatkan saja, pungkasnya.

>inset foto Bendera Merah Putih di lokasi PT Lautan Berlian diabadikan pada Minggu malam 29/06/2025 sekira pukul 21.00 wib<
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Banyuasin Samsu Rizal kepada wartawan diruang kerja ketika itu mengatakan dihimbau seluruh OPD, Perusahaan BUMN dan BUMD termasuk swasta agar tidak mentelantarkan Bendera Merah Putih ditiangnya hingga malam hari, apalagi dikibarkan dalam kondisi rusak.
“Kan jelas dalam UU no 24 tahun 2009 sudah jelas urainya, jika ada yang masih mengibarkan Bendera Negara hingga malam hari apalagi dalam Kondisi rusak ada ancaman pidananya”, tegas politisi PKS itu menambahkan.
“Jika ada temuan Bendera Negara dikibarkan hingga malam hari atau dalam kondisi rusak silahkan melapor tentu akan kami tidak lanjuti”, imbuhnya.
Ada perkecualian Bendera Merah Putih itu berkibar hingga malam hari, jika diinstruksikan dari Pemerintah Pusat dan itupun ada dalam UU tentang Bendera, tutup Dia menyudahi penjelasannya.
Beritanya ditayangkan di media ini terkait kibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, pihak managemant PT Lautan Berlian belum ada yang diminta konfirmasinya. (MNN/Tim)
Admin : waluyo.








