Muba,medianusantaranews com- Usai melaporkan kinerja dan kebijakan Kepala Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jum’at (10/10/2925) yang lalu, LBH GP Ansor Muba kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, hari Kamis (16/10) untuk meminta kejelasan sejauh mana proses yang telah di laporkan tersebut.
“Kedatangannya di Kejari sekayu kali ini konfirmasi terkait laporan kita beberapa hari sebelumnya itu yang pertama terkait kebijakan Kades Pinang Banjar yang garap lahan warga untuk jalan, yang belum pernah memberikan izin secara resmi dalam bentuk hibah,” jelas Advokad Fahmi SH MH.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada pihak kejaksaan menindak lanjuti terkait laporan-laporan warga yang sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.
“Kita juga telah buat pengaduan terkait laporan warga dari Desa Pinang Banjar dengan dugaan penyimpangan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 dan tahun 2024,” menambahkan.
“Tuntutan kita agar pihak Kejari Sekayu agar secepatnya lakukan pemeriksaan terhadap Kades Pinang Banjar dan meminta pertanggungjawaban terkait lahan yang sudah rusak, seharusnya ada pengerasan dan kami minta pertanggungjawaban kerusakan lahan yang digusur tanpa ada izin resmi dari klien kami,” ungkap Dia sekaligus menutup penjelasannya.
Sementara, Kejari Sekayu melalui Kasi Intel Abdul Harris Agusto SH MH, diminta komentarnya oleh wartawan dikatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari LBH GP Ansor Muba. Oleh karena itu, akan melakukan cross check.
“Sampai dengan sekarang kita akan mendalami dulu laporan terkait dengan kegiatan TMMD yang beberapa pekan dilakukan peresmian oleh Bupati Muba. Dari disitu ada terkait galian yang saat ini klienya merasa dirugikan. Jadi kita akan lakukan pengumpulan data kepada pihak-pihak yang terkait, sehingga tak menghambat pekerjaan yang dilakukan pihak PUPR bersama TNI,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan kegiatan ketahanan pangan Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan 2024, Abdul Harris mengatakan bahwa pihaknya akan fokus dengan permasalahan TMMD terlebih dahulu.
“Kita akan fokus dengan TMMD terlebih dalu, masalah ketapang kita sudah arahkan juga, kalau ada laporannya dan data-datanya lengkap bisa diajukan ke kami,” pungkasnya.
Baca berita sebelumnya :
Rudiyanto dan kawannya merasa resah dan dirugikan oleh oknum Kades. Untuk diketahui Rudiyanto cs tercatat sebagai warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui kuasa hukum LBH GP Ansor Muba, ngadukan Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, pada Jum’at (10/10/2025).
Pengaduan itu disampaikan Fahmi SH MH, bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, Fery Suryono SH, Gianto Wicaksono selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum&Ass Advokat (Paralegal) yang saat ini berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP ANSOR) Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami buat laporan pengaduan terkait kinerja dan kebijakan Kades Pinang Banjar dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat, terkhusus kebijakan program TMMD Oktober 2025 dan galian jalan di Desa Pinang Banjar saat ini,” jelas Fahmi SH MH.
Selain itu, mereka melaporkan adanya indikasi penyimpangan program dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 2024.
“Adanya indikasi sikap Kades Pinang Banjar tak bijak dan tidak professional dan bahkan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat, khususnya terhadap warga yang berdomisili di Dusun 1 Desa Pinang Banjar. Indikasinya ketidak-transparanan oleh Kades pada Kodim/Koramil Sungai Lilin dan PUPR Muba, terkait status lahan yang akan digarap dalam program TMMD 2025, sehingga merugikan klien kami dan warga yang terdampak,” ungkapnya.

Program TMMD yang berjalan khusus program pembangunan jalan dari Dusun 1 hingga Dusun 4 Desa Pinang Banjar, menurutnya, sangat merugikan masyarakat terutama kliennya.
Laporan juga mengarah adanya indikasi penyimpangan program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Oleh karena itu, LBH GP Ansor minta kepada Kajari Muba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pinang Banjar tersebut.
“Apabila terbukti ada aktivitasnya penyimpangan dan atau penyalah-gunaan wewenang jabatan dalam proses pada pelaksanaan Program TMMD Desa Pinang Banjar tahun 2025 serta Program Ketapang Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024, kami mohon pada Bapak Kajari Muba menindak tegas oknum yang bersangkutan,” tegas Fahmi sekaligus menutup penjelasannya.
Beritanya ditayangkan di media ini belum ada keterangan resmi baik dari Kejari Muba juga dari Kades Pinang Banjar,(MNN).
Admin : waluyo
Sumber : LBH GP Ansor Muba








