Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Pinang Banjar Kembali Dilaporkan 

MUBA,medianusantaranews.com-Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2025 di Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin, Kab. Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nuai polemik. Pasalnya, ada 2 warga Kecamatan Keluang, Nilawati dan A Gani Jasa, melalui Kuasa Hukumnya melayangkan tuntutan keberatan pembukaan lahan milik Kliennya dibuat sarana kegiatan TMMD tanpa izin.

LBH Ansor Muba, selaku Kuasa hukum warga mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui lahan yang terletak di Desa Pinang Banjar tersebut telah digali dan dibuka untuk pembangunan jalan dalam program TMMD sekira satu bulan yang lalu.

“Klien kami tidak pernah memberi izin, apalagi menghibahkan tanah tersebut, baik cara lisan maupun tertulis. Namun tiba-tiba lahannya itu sudah digarap,” tegas Fahmi SH MH, selaku Dewan Penasehat bersama Febra Hutama Yudha SH CMe selaku Ketua LBH Ansor Muba saat dikonfirmasi usai membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (5/1/2026).

Dugaan Ketidak transparan Pihak Pemerintah Desa, Pihak pemohon menyayangkan sikap Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar yang dinilai semena-mena. Tentunya sebagai pemangku wilayah, Kades dan Perangkat Desa seharusnya mengetahui status kepemilikan lahan tersebut, mengingat para pemilik lahan sebelumnya pernah mengurus administrasi di Desa setempat.

Pihak korban menduga adanya indikasi ketidakjujuran dari pihak Pemerintahan Desa kepada pihak Kodim/Koramil Sungai Lilin serta Dinas PUPR Musi Banyuasin selaku pelaksana program.

“Ada indikasi Kades Pinang Banjar tidak transparan mengenai status lahan pada pihak TNI dan PUPR. Bahkan kami mencurigai adanya kemungkinan pemalsuan data kepemilikan atau izin demi kelancaran program tersebut,” lanjutnya.

Dampak dari kegiatan tersebut menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan akibat aktivitas penggalian dan pembukaan jalan tersebut, lahan milik Nilawati dan A Gani Jasa dilaporkan mengalami kerusakan serius dan ancaman longsor di area sekitar. Hal ini dinilai sangat merugikan warga secara materiil maupun imbas lingkungan.

Warga menuntut pertanggung- jawaban penuh dan transparansi atas status lahan yang dijadikan objek pembangunan. Mereka menekankan bahwa program pemerintah yang menggunakan dana negara harusnya dikerjakan secara profesional, memastikan status lahannya sudah clean and clear sebelum pengerjaan dimulai.

“Program TMMD adalah program mulia “dari rakyat, oleh rakyat dan TNI untuk rakyat, namun sangat disayangkan jika dicoreng oleh oknum aparat desa yang tak tertib administrasi dan mengabaikan hak-hak warga,” ungkap Fahmi seraya minta pihak APH nyikapi pengaduan tersebut dengan transparan.

Usai buat laporan di kejaksaan, Tim LBH Ansor Muba mengirim surat tembusan ke Bupati Muba, kepada PU PR Muba, Inspektorat, Kodim Muba, Koramil Sungai Lilin, Kades Pinang Banjar dan Kejati Sumsel.

Sementara, Kades Pinang Banjar, H Masrukin dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait perihal dikatakan, “Wlkmslm. Kita dari pemerintahan belom bisa memberikan keterangan sbb kami belom tau titik tempat dan lokasi terkait tuntutan keberatan dari nama yg bersangkutan”, jawabnya Kades.

Hingga berita ini ditayangkan di media ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Pemkab Muba mengenai dasar hukum penggarapan lahan pribadi milik warga tersebut.(MNN).

Korlip : waluyo

Sumber berita : LBH Anshor Muba




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *