Mandek, Aktivis Mura Pertanyakan Kasus Senilai Rp 11,6 M 

Mura,medianusantaranews.com- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, guna menghitung potensi kerugian negara.

Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, yang ketika itu menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, perkembangan kasus ini dinilai stagnan dan tak nunjukkan kejelasan hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa total anggaran pengadaan seragam sekolah mencapai Rp 11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan dana alokasi umum (DAU) APBN, dengan rincian :

Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp 3,87 miliar, Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp 2,73 miliar, Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp 1,99 miliar dan Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp 3 miliar

Hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel barang, ditemukan didapat indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up).

Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Disdik dan 4 saksi dari BPKAD.

Meski demikian, hingga saat ini belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas berdalih masih menunggu hasil audit resmi untuk mastikan nilai kerugian negara. Situasi ini menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi setempat.

Tommy Jpisa, Aktivis Musi Rawas, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.

“Ini kasus telah lama. Bahkan penggeledahan sudah, saksi sudah puluhan dipanggil, ekspose dengan BPKP pun telah dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sekarang sudah tahun 2026, kasus ini seolah telah hilang ditelan alam,” tegas Tommy.

Lanjutnya, Dia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Rawas.

Tommy juga mendesak Kejari Musi Rawas untuk bersikap transparan dan profesional serta segera menuntaskan perkara tersebut dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung- jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai-mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Publik kini menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum, tutupnya. (MNN/rel)

Admin : Asta

Sumber : SMSI Musi Rawas Sumsel




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *