Armada Angkutan Batubara Diduga Kangkangi Instruksi Bupati dan Gubernur Sumsel 

Muba,medianusantaranews.com-Penegakan aturan terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan kembali jadi sorotan. Menanggapi masih maraknya truk batubara asal Jambi menuju Cilegon, Banten yang melintas di Jalinsum Jambi-Palembang, Kasatlantas Polres Muba, AKP Rendy Novriady STRk SIK, angkat bicara.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru, No. 500.11/004/Instruksi/Dishub/ 2025, tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, dan Instruksi Bupati Muba per awal Januari 2026, AKP Rendy menegaskan bahwa seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

Dia menyatakan bahwa, tindakan tegas berupa putar balik seluruh kendaraan angkutan batubara telah dilakukan oleh personel di lapangan.

“Seharusnya dari daerah manapun asal batubara tersebut, kendaraan angkutan sudah diputar balikkan. Kami terus upaya cari informasi di lapangan bersama rekan-rekan Dishub kembali memutar balikkan kendaraan tersebut yang masih mencoba melintas,” tegas AKP Rendy.

Yang jadi sorotan Kasus Simpang Tungkal ini sekaligus merespons temuan dari Tim Gabungan pada Selasa malam (3/3/2026), terkait satu unit truk Hino BG 8642 OF bermuatan 40 ton batubara yang sempat diamankan di Poslantas Simpang Tungkal, sopirnya karena tidak menunjukkan STNK fisik.

Meski kendaraan tersebut sempat dilaporkan melaju kembali hingga sampai diwilayah Banyuasin pada Rabu (4/3/2026), pihak kepolisian berikan klarifikasi. Kaposlantas Simpang Tungkal, Aiptu Tobing SH, menjelaskan bahwa STNK fisik kendaraan itu sebenarnya ada di dalam mobil dan ditemukan setelah dicari oleh sopir.

Dalam rekaman video, sopirnya tersebut berjanji untuk memutar balik kendaraannya kembali ke arah Jambi dan tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan ke Banten.

Saat dikonfirmasi Kadishub Sumsel Musni Wijaya Ssos MSi, via WhatsApp oleh wartawan dikatakan bahwa terkait Instruksi Gubernur tmt 1 Januari 2026, Angkutan Batubara tidak diperbolehkan melintas jalan umum maka perusahaan batubara wajib menggunakan Jalan khusus.

Apabila belum miliki jalan khusus sendiri, dapat bekerjasama dengan pemilik jalan khusus lain atau bisa juga menggunakan angkutan sungai/laut.

“Utk angkutan batubara menggunakan alur sungai tsb hrs memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan hrs membuat pernyataan kesanggupan utk ganti rugi atau bersedia memperbaiki apabila terjadi peristiwa yg tdk diinginkan seperti penyenggolan atau penubrukan jembatan atau fasilitas lainnya,” jelasnya via WhatsApp, Minggu (1/3/2026).

Lanjutnya, kapal atau tongkang batubara yang melintas alur sungai tersebut harus dipandu dan di assist oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kemenhub RI.

“Kapal yang ber olah gerak di alur sungai tersebut harus memiliki surat izin SPOG atau SPB dari Syahbandar/KSOP dan kapasitas tongkang dibatasi dan hatus dibuat SOP untuk melintas alur sungai tersebut yang diterbitkan KSOP bekerjasama demgan Dishub Muba,” tegasnya.(MNN/yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *