OKUS,medianusantaranews.com- Jebol, dugaan praktik jual-beli ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang dilakukan salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan mulai terkuak.
Organisasi Mata Nusantara pun menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan, ucapnya hari Selasa (10/03/2026).
Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli ijazah di sejumlah PKBM, yang salah satunya PKBM Banding Agung yang berlokasi di Kecamatan Banding Agung.
Menurutnya, PKBM itu diduga kuat memperjualbelikan ijazah pendidikan kesetaraan dengan tarif tertentu tanpa melalui proses pendidikan yang semestinya.
“Berdasarkan temuan kami, diduga terjadi praktik jual beli ijazah dengan tarif bervariasi. Untuk Paket A (setara SD) sebesar Rp 3 juta, Paket B (setara SMP) Rp 3,5 juta, dan Paket C (setara SMA) mencapai Rp 4,5 juta,” ungkap Zubhan.
Dia membeberkan, untuk proses penerbitan ijazah tersebut bahkan diklaim dapat selesai dalam waktu singkat. Beberapa kasus, peserta disebut hanya perlu melakukan pembayaran tanpa ikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, pihaknya menemukan indikasi penerbitan ijazah Paket C tanpa kepemilikan ijazah Paket B terlebih dulu atau pun sebaliknya.
“Informasi yang kami terima menyebutkan praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan bahkan libatkan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.
Zubhan menilai praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan dalam sistem pendidikan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Jika benar terjadi, ini merupakan kejahatan terhadap sistem pendidikan dan merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 serta dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Mata Nusantara pun desak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan agar segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan agar turun tangan dan tidak menutup mata. Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya sangat serius terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pendidikan seharusnya berbasis proses belajar, bukan transaksi instan,” ungkap Zubhan.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan OKU Selatan Ista Wiyah ketika di konfirmasi mengaku belum tau kalau ada praktik jual beli ijazah tersebut.
“Untuk dapatkan ijazah, peserta harus ikuti proses pembelajaran yang dijadwalkan, biasanya satu minggu atau satu bulan sekali sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua PKBM Banding Agung, Ujang Kusno, membantah nominal pungutan sebagaimana yang disebutkan. Ia mengakui adanya biaya, namun menurutnya jumlahnya tidak sampai sebesar yang dituduhkan.
“Nominal itu tidak benar. Kami hanya memungut Rp 2 juta per paket dari dana itu paling Rp 300 ribu untuk kami. Peserta juga tetap ikuti proses pembelajaran, tak ada yang instan. Dana tersebut digunakan untuk administrasi ujian dan kegiatan belajar,” jelas Dia.

Hal serupa diungkakan oleh Ujang bahwa kegiatan itu telah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid PAUD dan PNF.
Tak hanya itu, dalam percakapan konfirmasi, Ujang bahkan sempat menawarkan kerja sama kepada wartawan untuk menelusuri PKBM lain di OKU Selatan yang menurutnya memiliki praktik yang lebih parah.
“Jangan dulu diberitakan. Kita kerja sama saja menggarap PKBM lain. Mereka lebih parah dari saya, bahkan dana bantuan pemerintah tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (MNN/rel)
Admin : waluyo
Sumber berita : SMSI sumsel








