Muba,medianusantaranewa.com- Viral, video yang memperlihatkan dalam acara resepsi pernikahan di gelar di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di media sosial TikTok.
Larangan musik remix di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun isi larangan itu, Pemkab Muba melakukan larangan keras penggunaan musik remix (biasanya dalam konteks organ tunggal) pada acara pesta rakyat, karena dianggap dapat memicu tindak kriminalitas dan tidak sesuai dengan budaya lokal.
Bahkan larangan ini juga diperkuat dengan surat pemberitahuan atau edaran dari Pemkab/Satpol PP Muba, seperti Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025.
Namun larangan tersebut terbukti tak dapat dilakukan secara benar dan terbukti masih ada musik remix digelar dalam acara resepsi didesa-desa, ujar salah satu warga yang enggan menyebut namanya.
Hal ini dikarenakan tuan rumah nekat menyelenggarakan pesta dengan memainkan musik remix menggunakan (OT) Wika, padahal kegiatan tersebut jelas dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba.
Kepada wartawan, menanggapi kejadian itu, Camat Lais, Heru Kharisma, SIP, MSi, menyayangkan masih adanya warga yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Padahal, penyelenggara atau yang punya hajat seharusnya sudah mengetahui larangan itu.
“Sebelum diadakan acara resepsi pernikahan itu, pihak pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan bahwa tidak diperkenankan di pelaksanaan pesta atau sedekahan diadakan house music (remix). Bahkan, tuan rumah telah menandatangani surat pernyataan,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026) ketika itu.
Camat Lais menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mengimbau Pemerintah Desa setempat. Pihak Desa diminta untuk lebih selektif dan konsisten memberi izin penyelenggaraan persedekahan serta melakukan sosialisasi di masyarakat secara lebih masif lagi, supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sosialisasi ini sebelumnya sudah dilakukan secara intensif oleh pemerintahan Desa dan Trantib Kecamatan Lais, namun sangat disayangkan masih ada oknum yang melanggar surat pernyataan yang telah dibuat, tutupnya.(MNN)
Admin : waluyo








