Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.
Baru baru ini viral di pemberitaan dugaan oknum yang bisa lulus menjadi PPPK di KPUD Kabupaten PALI gunakan ijazah palsu.
Adanya dugaan tersebut terang saja menjadi sorotan publik, bahkan menjadi pertanyaan kok bisa lulus seleksi PPPK di KPUD PALI gunakan ijazah palsu.
Dugaan Kejadian itu telah menimbulkan opini liar di masyarakat, disinyalir ada kongkalingkong antara orang dalam di KPUD PALI sendiri dengan oknum PPPK yang gunakan ijazah palsu dimaksud. Bahkan menjurus pada oknum Sekretaris KPUD PALI.
Pasalnya, terkait dugaan ini, hingga saat ini oknum Sekretaris KPUD Kabupaten PALI enggan memberikan klarifikasi.
Sebelumya,, dugaan aroma kurang sedap pada proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tahun 2025 / 2026 pernah diberitakan media ini.
Dugaan salah seorang oknum gunakan ijazah palsu namun bisa lulus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP K) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari informasi yang didapat dari narasumber yang namanya di rahasiakan, diduga oknum DS gunakan ijazah palsu tapi bisa lulus dalam seleksi PPPK KPUD PALI.
Narasumber mengungkapkan, terhadap oknum DS, setelah dilakukan penelusuran ke pihak perguruan tinggi tempat oknum DS kuliah. Oknum DS diduga belum memiliki ijazah karena oknum DS belum lulus, ada beberapa hal dan mata kuliah yang belum diselesaikan oknum DS.
Ironinya, walaupun diduga gunakan dokumen palsu, oknum DS ini bisa lulus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KPUD Kabupaten PALI.
Permasalahan itu pun jadi pertanyaan publik, ada apa di KPUD Kabupaten PALI.
Salah seorang pemerhati Kabupaten PALI, Ajis ikut menyoroti dugaan permain kotor pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KPUD Kabupaten PALI.
Ajis mengatakan, adanya dugaan tersebut padahal telah disampaikan ke pihak KPUD Kabupaten PALI namun tidak bergeming, terkesan ada memang pembiaran.
Bahkan, lanjut Ajis, dirinya mendapat informasi juga kalau rekrutmen PPPK di KPUD PALI memang sejak dari tahapan pendaftaran PPPK hingga pelantikan PPPK disinyalir terkesan diam-diam dan tidak transparan.
Sebagai pemerhati,, dirinya pun sangat menyesalkan adanya dugaan tersebut..
Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut segera melakukan penyelidikan. Karena menurut dia, dugaan kejadian disinyalir ada melibatkan orang dalam di KPUD Kabupaten PALI sendiri.
Sebab sudah jelas, tegas Ajis perkara pemalsuan dokumen bukanlah permasalah sepele, sanksi hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau ijazah diantaranya sebagaimana dalam pasal 263 KUHP terancam penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Artinya terhadap oknum DS , kata Ajis, bila terbukti bukan hanya membatalkan kelulusannya sebagai PPPK, namun juga terancam masuk penjara sudah menunggu.
Terkait permasalahan ini, Ketua KPUD Kabupaten PALI, Sunario, SE, pernah dikonfirmasi. Ia mengatakan agar permasalahan tersebut dikonfirmasi ke Sekretaris KPUD, sebab menurut Sunario, PPPK KPUD PALI bawahan langsung sekretaris.
” Waalaikumsalam, untuk masalah ini, silakan komfirmasi lansung dengan sekretaris, karena PNS dan PPPK bawahan lansung sekretaris,” tulis Sunario melalui pesan WhatsApp, Senin (20/04/2026)
Bahkan Sunario pun langsung mengirimkan nomor kontak Sekretaris KPUD Kabupaten PALI.
Sedangkan Sekretaris KPUD PALI, Abdussalam saat dikonfirmasi, Senin (20/04/2026), hingga saat ini masih bungkam. (Red)








