Ida Royani, Dugaan Korban Pengeroyokan Minta Keadilan, Desak Polres PALI Segera Tindak Tegas Para Pelaku.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Perkara dugaan pengeroyokan sebagaimana dalam pasal 262 KUHP , yang dialami korban seorang ibu rumah tangga, Ida Royani (48th) Warga Dusun Batu Tugu Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Peristiwa dugaan pengeroyokan ini dilakukan oleh dua orang perempuan, yang juga warga setempat di kediaman anak laki laki korban yang bernama Suryadi, Warga Dusun Batu Tugu Desa Prambatan, kediaman Suryadi, Senin (23/03/2026) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Menurut pihak keluarga korban, kejadian dugaan pengeroyokan tersebut bukanlah sekedar pengeroyokan biasa. Karena pada saat kejadian korban sampai tidak sadarkan diri.

Kejadian ini sudah dilaporkan korban ke Polres PALI sebagaima Nomor LP/B/89/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 24 Maret 2026.

Sudah berjalan sekitar 3 bulan perkara ini ditangani Polres PALI, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Hal itu dikeluhkan korban serta keluarga korban. Karena menurut mereka penanganan kasus ini oleh Polres PALI terkesan lamban.

” Sudah berjalan sekitar tiga bulan perkara ini ditangani Polres PALI, namun hingga saat ini kami belum ada kejelasan,” ujar salah seorang keluarga korban, Pardin kepada media ini dengan nada kesal, Selasa (26/05/2026).

” Kami sebagai pihak keluarga korban merasa tidak terima adanya pengeroyokan tersebut. Sebab menurut kami perkara ini bukan perkara yang bisa dipandang sebelah mata,” ungkap Pardin.

” Sebab akibat pengeroyokan tersebut, korban sampai tidak sadarkan diri, artinya ada dugaan telah terjadi penganiayaan fisik korban yang luar biasa,” tambah Pardin.

Pardin pun mohon pihak Polres PALI bisa serius menangani perkara ini, sehingga pihaknya sebagai korban bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

” Kami mohon pihak Polres PALI bisa serius menangani perkara ini, sehingga pihaknya sebagai korban bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” harap Pardin.

Terpisah, Ida Royani (48th) sebagai korban pengeroyokan menceritakan kronologis peristiwa pengeroyokan yang dialaminya

Pada hari itu Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib saat itu dirinya berkunjung ke rumah anaknya SURYADI yang beralamat di Dusun m Batu Tugu Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Kejadian berawal saat korban sudah di kediaman anaknya Suryadi yang sedang mengalami sakit.

Setibanya dirinya di kediaman anaknya Suryadi, datang lah dua pelaku,Yur bersama Sasa, keduanya perempuan juga warga setempat.

Tanpa sebab dan alasan yang ia ketahui, tiba tiba pelaku Yur langsung mengeluarkan kata kata tuduhan kepadanya yang kurang ia mengerti apa maksudnya.

” Itu nah pengacau,” ucap pelaku Yur yang dituduhkan kepada korban.

Dituduh dengan kata kata seperti itu, korban pun sontak, apa maksudnya.

” Pengacau ape, ngape kamu nak etok bae'” jawab korban.

Ternyata pelaku Yur tidak cukup sekedar mengeluarkan kata – kata. Pelaku Yur langsung menarik rambut korban (Ida Royani) sambil mencakar wajah korban sebelah kanan dan juga memukul kepala korban dibagian belakang.

Bukan cuma pelaku Yur, Pelaku Sasa yang juga ada dilokasi juga ikut mengeroyok korban dengan menarik rambut korban.Hingga korban terhempas ketanah mengakibatkan korban tidak sadarkan diri ditempat kejadian.

Korban pun langsung di bawah oleh Tarmisi dan Yanto ke Puskesmas Abab yang ada di Desa Betung Kecamatan Abab untuk melakukan pengobatan. .Korban sadarkan diri setelah berada di Puskesmas Abab.

Merasa tidak terima dengan apa yang dialaminya, korban pun segera melapor Polres PALI untuk di tindak lanjuti.

” Saya sebagai korban pengeroyokan, tidak terima, saya minta pihak Polres PALI serius menindak lanjut kasus ini, saya minta keadilan,” ucap korban.

” Kasus ini sudah tiga bulan ditangani Polres PALI, tapi para pelaku masih bebas belum di hukum, ” tambahnya.

” Tolong Pak Polisi Polres PALI, usut tuntas kasus pengeroyokan saya ini, tindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku jangan pandang bulu,” ujar korban mendesak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, SH MH saat dikonfirmasi media ini terkait persoalan ini melalui pesan WhatsApp Selasa (26/05/2026).

Nasron mengatakan kalau perkara ini masih di proses pemeriksaan / permintaan keterangan dari saksi team medis dari pihak puskesmas Setelah itu baru akan dilaksanakan gelar perkara.

” Tuk sementara perkara masih proses pemeriksaan/permintaan keterangan dari saksi team medis dri pihak puskes setelah itu baru akan dilaksanakan gelar perkara,” tulis AKP Nasron Junaidi, SH MH (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *