Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Wakil Bupati kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di rumah dinas Wakil Bupati PALI, Rabu (03/06/2026)
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah SH MH, baik atas nama pribadi mau Lembaga Legislatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyampaikan keprihatinannya.
Meski demikian, pihaknya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pria yang akrab disapa FH ini optimis, proses penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kami prihatin atas peristiwa ini. Namun kami menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan pembuktian kepada Kejati Sumsel sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” ujar Firdaus kepada media ini.
Di tengah dinamika hukum yang berkembang, Firdaus menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten PALI agar tetap berjalan normal. Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu karena proses hukum yang sedang berlangsung.
“ Tugas kami adalah memastikan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana seperti biasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak.
“Kita tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang harus dianggap belum bersalah. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga suasana yang kondusif dan tidak menjadikan persoalan hukum yang masih berproses sebagai bahan untuk membangun opini yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Menurut Firdaus, fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten PALI.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas daerah, menghormati proses hukum, dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, DPRD PALI menegaskan komitmennya untuk menghormati supremasi hukum sekaligus memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung secara efektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten PALI.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial IT, diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di rumah dinas wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kabar tersebut telah menghebohkan seantero Bumi Serepat Serasan bahkan Sumatera Selatan.
Dari informasi yang didapat penangkapan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu sendiri terkait adanya dugaan gratifikasi atau suap dari pihak ketiga demi untuk memperoleh pekerjaan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Perkara ini sebelumnya memang sedang ditangani Tim Penyidik Kejati Sumsel. Namun karena Wakil Bupati Kabupaten PALI tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan, sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel terpaksa melakukan tindakan tegas, menjemput paksa Wakil Bupati Kabupaten PALI di rumah dinas Wakil Bupati PALI pada
Rabu (03/06/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menemukan uang lebih Rp. 400 Juta .
Masih berkaitan dengan perkara ini, pada hari yang sama, Selain mengamankan Wakil Bupati Kabupaten PALI, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga mengamankan salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Bapenda Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK.
Sebelumnya, AK dimaksud memang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab. PALI.
Setelah diamankan, Wakil Bupati Kabupaten PALI, IT dan seorang ASN, AK langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, serta mendapat alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Wakil Bupati PALI, IT dan oknum ASN, AK, sebagai tersangka, langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka. (AE)








