Unggahan Facebook Soroti Dugaan Pungli Pengurusan SPHT di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Warganet Minta Aparat Turun Tangan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama “Peserta Anonim” menjadi perbincangan warganet setelah memuat keluhan terkait pelayanan di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dalam unggahan tersebut, akun itu menyampaikan kritik terhadap kinerja jajaran pemerintah daerah. Penulis unggahan menilai Bupati PALI, Asgianto, S.T., belum mampu melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja para pejabat di bawahnya.

unggahan dari akun Facebook bernama “Peserta Anonim” menjadi perbincangan warganet setelah memuat keluhan terkait pelayanan di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu (08/072026)

Selain itu, unggahan tersebut juga menyebut oknum Camat Tanah Abang diduga lebih mengutamakan kepentingan tertentu daripada memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yang menjadi sorotan utama dalam unggahan tersebut ialah adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT). Akun tersebut menuliskan bahwa masyarakat diduga diminta memberikan sejumlah uang terlebih dahulu sebelum dokumen SPHT ditandatangani oleh camat.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik demikian tentu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.

Melalui unggahannya, akun tersebut juga mendesak Inspektorat Kabupaten PALI dan Kejaksaan Negeri PALI agar melakukan penelusuran serta penyelidikan terhadap dugaan tersebut sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi unggahan akun “Peserta Anonim” antara lain menuding adanya pelayanan yang tidak maksimal serta dugaan permintaan pembayaran sebelum penandatanganan SPHT dilakukan. Unggahan tersebut juga mempertanyakan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten PALI maupun Kejaksaan Negeri PALI terhadap dugaan yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Camat Tanah Abang terkait tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.

Sementara itu, terkait permasalahan ini media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak Camat Tanah Abang.

Namun media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Camat Tanah Abang, Pemerintah Kabupaten PALI, Inspektorat Kabupaten PALI, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *