Perkara Pengkondisian Proyek Di Pemkab PALI, Setelah Lima Tersangka, Kini Kejari PALI Panggil Dua Anggota DPRD.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Penetapan lima tersangka ternyata belum menjadi titik akhir pengusutan dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI justru terus memperlebar pemeriksaan. Terbaru, dua anggota DPRD Kabupaten PALI berinisial M dan A, bersama seorang pihak swasta berinisial Z, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Kamis (06/08/2026).

Saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik belum berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jejak perkara masih ditelusuri untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Kejari PALI kembali melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi, namun yang hadir tiga orang, yakni dua anggota DPRD Kabupaten PALI berinisial M dan A serta satu pihak swasta berinisial Z,” ungkap Triandre.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap perkara yang telah menjerat lima orang tersangka.

Kejari PALI menegaskan, proses hukum tidak berhenti hanya karena lima tersangka telah ditetapkan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama pemeriksaan.

STATUS SAKSI BISA BERUBAH JADI TERSANGKA. 

Pernyataan Kejari PALI menjadi penegasan bahwa posisi para pihak yang diperiksa belum final. Mereka yang saat ini dipanggil sebagai saksi dapat saja mengalami perubahan status hukum apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi ketentuan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila tim penyidik menemukan fakta-fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup,” tegas Triandre.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD PALI tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan terlibat dalam perkara. Namun, keterangan keduanya dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara dugaan pengkondisian proyek tersebut.

DUGAAN KETERLIBATAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN MASIH TERUS DIDALAMI.

Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Namun, Kejari PALI hingga saat ini belum menyimpulkan adanya keterlibatan yang bersangkutan. Penyidik masih membutuhkan pendalaman dan alat bukti yang cukup sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Untuk pemeriksaan anggota DPRD hari ini masih sebatas pemberian keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh lima orang tersangka. Terkait Kepala Dinas Pendidikan, sementara ini kami masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan. Kesimpulan tersebut harus didukung alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Triandre.

Artinya, ruang pengembangan perkara masih terbuka lebar. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk memastikan apakah dugaan pengkondisian proyek tersebut hanya berhenti pada lima tersangka atau justru memiliki rangkaian yang lebih luas.

Rp641 JUTA DIKEMBALIKAN, PENYIDIKAN MASIH BERGERAK.

Di tengah pengembangan perkara, Kejari PALI juga mengungkap adanya uang titipan sebesar Rp641 juta yang telah diterima penyidik.

Uang tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.

“Sejauh ini kami telah menerima uang titipan sebesar Rp641 juta dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Status uang tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti,” kata Triandre.

Pengembalian uang tersebut menjadi bagian lain dari perkembangan perkara yang tengah ditangani Kejari PALI.

Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dan pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Dengan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung, pendalaman terhadap sejumlah pihak, serta kemungkinan bertambahnya uang titipan, perkara dugaan pengkondisian proyek di PALI masih jauh dari kata selesai.

Kejari PALI memastikan penyidikan akan terus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu membongkar perkara tersebut secara utuh. Apakah lima tersangka yang telah ditetapkan memang merupakan pihak terakhir yang harus bertanggung jawab, atau masih ada pihak lain yang nantinya harus berhadapan dengan proses hukum?

Publik berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu (E/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *