Waduh, Proyek Jalan Lingkar Desa Prambatan Abab PALI Rp 2,9 Miliar Diduga Tumpang Tindih Program CSR.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pengerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir di Desa Persiapan Raman Mulia, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), saat ini sedang jadi sorotan publik.

Pasalnya poyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI Tahun Anggaran 2026 dengan dana Rp 2,9 Miliar ini dari informasi yang didapat diduga menggunakan alat berat yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan, Corporate Social Responsibility, (CSR).

Alat berat CSR itu disinyalir digunakan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari pembersihan lahan, pembentukan badan jalan hingga pemadatan.

Sedangkan diketahui guna menghindari pembiayaan ganda (double budgeting) serta inefisiensi anggaran, Proyek yang dibiayai oleh APBD tidak boleh tumpang tindih objek yang sama dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Penggunaan fasilitas perusahaan untuk mendukung pekerjaan proyek yang telah didanai APBD merupakan kecurangan bahkan bisa menjadi pelanggaran serius dan masuk dalam rana tindak pidana.

Dasar hukum pelanggaran atau larangan terkait tumpang tindihnya proyek APBD dengan program CSR didasarkan pada paket regulasi pengelolaan keuangan negara dan peraturan tindak pidana korupsi.

Secara eksplisit, hukum positif Indonesia tidak mengatur istilah “proyek CSR tidak boleh sama dengan APBD”, melainkan mengatur tentang larangan penganggaran ganda (double budgeting), asas efisiensi keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang, yakni: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan tentang CSR / TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan).

Kejadian ini berpotensi telah terjadi penyimpangan terhadap dana APBD dan program CSR bahkan dicurigai telah terjadi ” main mata” antara pihak pelaksana proyek APBD dengan oknum perusahaan penyalur CSR.

Sehingga masyarakat meminta perlu diperjelas oleh Dinas PUTR Pemkab PALI sebagai pihak pengguna anggaran dan pihak perusahaan.

Mirisnya lagi, walaupun merupakan pelanggaran, justru permasalahan ini diduga mendapat dukungan dari Kepala Desa Raman Mulia, Ikhsan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (21/08/2026).

“Alhamdulillah sudah dibantu oleh pihak PT, yang tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat. Masalah tumpang tindih dengan CSR dan proyek, kami terus berkoordinasi dengan pihak pemborong dan PUPR untuk masalah pengerjaan ini,” jelas Ikhsan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian terhadap persoalan tersebut, Terima kasih atas kepeduliannya. Mohon untuk dipantau terus,” pungkasnya.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Pemerhati kebijakan daerah, Aldi Taher,

Menurut Aldi, penggunaan alat berat perusahaan tidak semestinya menimbulkan tanda tanya apabila seluruh prosesnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak mungkin alat berat perusahaan bisa keluar begitu saja tanpa ada komunikasi atau campur tangan pihak tertentu. Karena itu, Kades Raman Mulia seharusnya memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan asumsi liar,” ujar Aldi, Jumat (21/08/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang membantu pekerjaan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.

Aldi meminta permasalahan ini dapat ditelusuri sehingga tidak terjadi penyimpangan dana APBD maupun Program CSR.

“Jangan sampai fasilitas CSR digunakan untuk pekerjaan proyek yang sudah dianggarkan di APBD, sementara komponen biaya alat berat dalam kontrak tetap dibayarkan. Ini yang harus dibuka dan diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, media ini belum mengkonfirmasi pihak Dinas PUTR PALI dan pihak perusahaan (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *