TANGGAMUS – medianusantaranewa.com
Entah apa yang merasuki pikiran Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, untuk melawan surat edaran Gubernur Lampung dengan nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ditengah gelombang serbuan abu vulkanik dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Sikap sang kepala sekolah ini bukan hanya soal pembangkangan, tetapi lebih kepada langkah ‘bunuh diri’ dengan mempertaruhkan keselamatan para siswa di satuan pendidikan tersebut.
Seperti diketahui, demi melindungi keselamatan dan menjaga kesehatan anak-anak dari paparan abu vulkanik dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung melalui Surat Edaran Nomor 900.3.4/14/01.22028 mewajibkan seluruh satuan pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring hingga tanggal 10 September 2026.
Namun entah mengapa, edaran gubernur tersebut diabaikan oleh Kepala SD Negeri 1 Sridadi, Surya Gunawan, dengan tetap nekat menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Padahal secara umum diketahui, jika Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, merupakan salah satu daerah yang cukup terdampak paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Yang lebih parahnya, kegiatan pembelajaran tatap muka di SD Negeri 1 Sridadi, dilaksanakan dengan mengabaikan protokol kesehatan, dimana para siswa sekolah tersebut dibiarkan tanpa menggunakan masker maupun alat pelindung diri.
Bahkan sejumlah kepala sekolah lain yang berhasil dihubungi awak media ini, mengaku tidak kaget dengan sikap membangkang dari Kepala SD Negeri 1 Sridadi, Surya Gunawan, karena memang selama ini sudah terkenal sebagai sosok yang tidak suka ikut aturan dan kerap bertindak sesuai intuisi pribadi.
”Orang itu, (Surya Gunawan-red) memang sok hebat dan suka merasa lebih tinggi, karena mengaku satu-satunya guru di lingkungannya yang bergelar S2, dimana dengan gelar akademik itu membuatnya merasa berhak melanggar aturan pemerintah dan membahayakan anak didiknya sendiri. Apalagi sekolah itu tetap memaksakan tatap muka, bahkan siswa dibiarkan belajar tanpa masker, tanpa alat pelindung diri, padahal bahaya abu vulkanik nyata dan sudah diperingatkan pemerintah,” ujar sumber.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kepala SD Negeri 1 Sridadi, sama sekali bungkam dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya, dia juga menolak menjelaskan alasan pembangkangannya, seolah edaran gubernur dan keselamatan anak-anak bukan urusannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, ketika dikonfirmasi mengaku sudah memberikan teguran keras kepada Kepala SD Negeri 1 Sridadi.
Menurut Viktor, Kepala SD Negeri 1 Sridadi tetap menyelenggarakan pendidikan tatap muka karena tidak mengetahui informasi yang di share dalam grup K3S.
Sekedar catatan, Kepala Disdikbud Tanggamus seharusnya dapat memberikan sanksi tegas terhadap sikap pembangkangan yang ditunjukan Kepala SD Negeri 1 Sridadi. Sebab hal tersebut tidak bisa disebut sekedar kelalaian belaka, karena yang bersangkutan secara jelas telah mengabaikan informasi penting yang sudah disiarkan berkaitan dengan keselamatan para peserta didik yang ada di sekolahnya.
Yang jelas gelar akademik S2 bukan surat izin melanggar aturan. Jabatan kepala sekolah bukan untuk pamer, tapi untuk melindungi anak-anak dan bukan pula alat untuk menunjukan kuasa demi merasa lebih tinggi dari gubernur.
(Halimi jaya)








