MNN.com – Kalianda – Pengelolaan aset daerah yang tertib dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkelanjutan menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Se&g&latan dalam memperkuat tata kelola pembangunan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Jalan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta meningkatkan kualitas infrastruktur bagi masyarakat.
Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan, kedua Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan jalan yang aman, terencana, dan berkelanjutan.
“Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Egi saat menyampaikan nota pengantar pemerintah.
Dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer.
Berdasarkan data tahun 2026, sepanjang 760,216 kilometer atau 63,14 persen berada dalam kondisi mantap. Data tersebut menjadi dasar perencanaan penanganan dan peningkatan kualitas jalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Selain infrastruktur, pengelolaan aset juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki aset tetap senilai Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, 506 bidang masih memerlukan penyelesaian sertifikasi untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan aset dan mengantisipasi potensi sengketa.
Melalui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang semakin kuat untuk mengelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan diarahkan untuk memperkuat tata kelola infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan, agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan menyatakan kesiapan untuk membahas kedua Raperda. Pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan, pembahasan kedua Raperda dijadwalkan berlangsung pada 15-16 Oktober 2026 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan pengelolaan aset yang semakin tertib serta penyelenggaraan jalan yang lebih terencana, kedua Raperda diharapkan dapat mendukung pemanfaatan sumber daya daerah secara optimal dan menghadirkan infrastruktur yang semakin baik bagi masyarakat Lampung Selatan. (*)








