Fakta Persidangan, KPK Ungkap Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani, dan Harmison Diduga Temui Augusz Dewanggara di Jakarta Urus Temuan Audit BPK Muara Enim.

Palembang
medianusantaranews.com

Fakta baru terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan suap terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/10/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, Sekretaris Dinas Abi Nurwardani, serta Harmison, adik kandung Bupati Muara Enim yang juga anggota DPRD, diduga berangkat ke Jakarta untuk mencari jalan keluar atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Nama Augusz Dewanggara alias Angga disebut dalam dakwaan sebagai sosok yang dihubungi Harmison karena dinilai memiliki kedekatan dengan mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel, Bobby Adhityo Rizaldi.

Diketahui dalam perkara ini telah menjerat tiga terdakwa, yakni Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi, dan staf pemasaran perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi.

Jaksa mengungkapkan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dimulai pada April 2026. Dari hasil audit, tim BPK menemukan persoalan pada proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada 8 Mei 2026, hasil temuan disampaikan kepada pemerintah daerah. Dalam dakwaan disebutkan Edison kemudian menginstruksikan Rusdi Hairullah untuk berkonsultasi dengan BPK serta melengkapi dokumen yang menjadi objek pemeriksaan.

Tak hanya itu, pada 15 Mei 2026 Edison juga disebut menemui pejabat BPK Perwakilan Sumsel dan meminta agar opini WTP tetap diberikan kepada Pemkab Muara Enim.

Namun permintaan tersebut disebut belum dapat dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan yang harus melalui proses reviu BPK RI.

Menurut jaksa, Edison diduga beralasan bahwa statusnya sebagai bupati yang baru menjabat membuat opini WTP penting bagi penilaian kinerja pemerintahannya di mata publik.

Jaksa memaparkan bahwa temuan awal audit atas proyek pengadaan smartboard mencapai sekitar Rp29,05 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas dugaan ketidakwajaran harga melalui e-katalog sekitar Rp21,28 miliar dan dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp7,77 miliar.

Dalam proses pemeriksaan selanjutnya, angka temuan itu disebut terus mengalami penurunan. Dugaan kelebihan pembayaran sempat menjadi sekitar Rp3,36 miliar, sebelum akhirnya total temuan disebut tinggal sekitar Rp2,32 miliar.

JPU menduga perubahan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan opini WTP bagi Pemkab Muara Enim.

Perjalanan ke Jakarta

Setelah pertemuan dengan BPK, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani, dan Harmison pergi ke Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan, ketiganya diminta mencari pihak yang dapat membantu mengurus persoalan temuan pemeriksaan BPK.

Di Jakarta, Harmison kemudian menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga.

Dugaan Penyerahan Rp500 Juta

Rangkaian peristiwa berujung pada dugaan penyerahan uang sebesar Rp500 juta.

Jaksa menyebut pada 4 Juni 2026 Abi Nurwardani meminta pihak PT MSA menyiapkan dana tersebut. Permintaan itu diteruskan Cory kepada Fika Nur Alawi, yang kemudian menyetujuinya.

Dana Rp500 juta disebut berasal dari dua sumber, yakni Rp120 juta dari kas PT MSA dan Rp380 juta dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan diduga dicatat dengan keterangan “biaya”.

Pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang tersebut kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, dalam sebuah kardus air mineral.

Masih menurut dakwaan, Abi kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara dan Mulyono saat bertemu di sebuah restoran di kawasan Bogor, sedangkan sisa Rp300 juta disebut masih berada dalam penguasaan Abi.

Jaksa menduga pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan BPK sehingga nilai temuan proyek smartboard dapat berkurang.

Sidang Berlanjut

Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU KPK pada sidang berikutnya (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *