ASEP, PELAKU PENODONGAN ASAL PANTA DEWA DITANGKAP

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Akhirnya pelaku penodongan atas nama Asep Bin Suken (20th) Warga Desa Panta Dewa,Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berhasil ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim, di Desa Panta Dewa pada pukul 15.00 WIB, Selasa (01/01/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner. Juwono didampingi Humas melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan S membenarkan penangkapan tersebut.

Dituturkan Okto bahwa kasus curas ini berawal saat Korban atau pelapor atas nama Putu Neneng Binti Hendra (29th)
Ibu rumah tangga asal Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi Kabupateb PALI datang mengendarai sepeda motor ke Rumah Maksn Gali Serba 10.000 untuk membeli makanan, 

Saat Korban baru datang  di depan Rumah Makan tersebut,  tiba tiba datanglah 2 orang Pelaku dengan berboncengan mengendarai sepeda motor  jenis Yamaha GT 125 warna hitam menghampiri Korban.

Salah satu Pelaku dibonceng yang tidak menggunakan penutup kepala/helm turun dari motor dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau mengancam Korban, agar menyerahkan kunci motor korban, karena korban merasa terancam serta ketakutan, ia langsung menyerahkan kunci motornya kepada Pelaku. Sedangkan rekan pelaku yang memboncceng masih tetap menunggu dimotor.

Kemudian Pelaku mengambil dan membawa motor Korban serta langsung pergi beriringan dengan rekan Pelaku yang sebelumnya membonceng pelaku.

Lanjut Iwan, atas kejadian tersebut
korban yang merasa terancam, ketakutan serta merasa dirugikan sebesar Rp.15.000.000,- belum mau melapor ke petugas waktu kejadian. Korban melalui pihak keluarganya masih berusaha mencari pelaku, karena dapat informasi pelaku 
membawa motor Korban mengarah ke Desa Panta Dewa Talang Ubi. Keesokan harinya dan baru Korban. melapor ke Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut. Ungkap Kapolsek.

Terang Kapolsek lagi, Setelah penyidik menerima laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan terlebih dahulu mengenai ciri-ciri para pelaku. Setelah itu didapati informasi bahwa salah satu Pelaku tersebut sedang berada di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi.

Kemudian langsung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH beserta Tim Elang segera menuju ke Desa Panta Dewa,. Petugas mengintai salah satu pelaku yang dimaksud. Saat itu pelaku sedang mengendarai dan melintas di Desa Panta Dewa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MT 125 warna hitam, motor yang dikendarai pelaku tanpa surat, diduga kenderaan itulah yang digunakan untuk melakuka aksi curanmor bersama rekannya inisial C yang masih buron (DPO).
 
Pelaku pun segera ditangkap Tim Elang dengan tanpa perlawanan. Jelas Kompol Okto Iwan S

Setelah di interogasi serta pengembangan Pelaku pun mengakui perbuatan melakukan aksi Curanmor bersama rekannya inisial C (DPO) terhadap korban Putu Neneng Binti Hendra.

Juga saat aksi tersebut, Pelaku mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha MT 125 warna hitam. Serta  begitu juga dengan motor hasil curiannya tersebut masih dibawa oleh Pelaku C untuk dijual di Daerah Penukal Kabupaten PALI.

” Saat ini Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KREDIT atas sepeda motor Merk HONDA No. Pol BG 5331 PAA, warna Black Yellow, tahun 2018 STNK An.PUTU NENENG dari Leassing PT. FIF GROUP; foto copi buku BPKB sepeda motor Merk HONDA No. Pol BG 5331 PAA, warna Black Yellow, tahun 2018 An. PUTU NENENG; 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MT 125 warna hitam, tanpa surat STNK (yg digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi curas/curanmor).1 (satu) lembar baju kaos merk CRS 91JNS, warna hitam ( pakaian yang digunajan pelaku saat melakukan aksi Curas/curanmor), sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku terrancam Pasal 365 tentang Curas/Curanmor. Tutup Kapolsek.(Ab/IWO)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *