Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),
medianusantaranews.com–Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selata adalah daerah penghasil minyak mentah dan gas bumi yang dari zaman dahulu sudah terkenal. Begitu juga kalau kita mengamati keberadaan jalur pipa minyak mentah dan gas bumi yang berada diatas tanah didaerah pemukiman warga bukanlah hal aneh didaerah ini. Jjuga dari masa ke masa jalur pipa minyak mentah atau gas banyak yang tidak ditanam di kabupaten ini.
Padahal ada aturannya (SOP) yang mengharuskan jalur pipa minyak mentah atau gas harus ditanam. Seperti Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300 Tahun 1997 Tentang keselamatan kerja pipa penyaluran minyak dan gas bumi.
Juga berdasarkan dokumen adendum mengenai Analisis dampak lingkungan dan Rencana Pengelolaan lingkungan hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (ANDAL – RPL -RKL) milik PT Pertamina EP Asset 2 yang ditanda tangani General Manager Tubagus Nasiruddin di Prabumulih Tanggal 27 September 2013 melaksanakan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi Field Prabumulih dan Field Pendopo.
Berdasarkan Dokumen ANDAL – RPL – RKL tersebut, pipa milik PT Pertamina Asset 2 harus ditanam mencapai 1 meter dari dasar permukaan, kemudian tanah timbunan dipadatkan dan diratakan dengan compactor mendekati kepadatan semula sehingga tidak terjadi tanah amblas atau erosi ketika hujan.
PIPA MINYAK HARUS DITANAM, selain untuk menghindari bahaya karena pipa Pertamina meledak dan menimbulkan kebakaran hebat seperti yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten MUBA Sumatera Selatan pada Tahun 2012 silam yang merenggut 5 nyawa . juga PIPA MINYAK HARUS DITANAM agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Logika nya sangat tidak relevan bila pihak Pertamina tetap mempertahankan keberadaan pipa diatas tanah dengan segala spekulasinya.
Dari pantauan media ini, PIPA MINYAK TIDAK DITANAM masih banyak ditemui di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),diantaranya disepanjang jalan dari Desa Babat Kecamatan Penukal menuju ke Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi dan seterusnya. Jalur pipa diatas permukaan tanah ini sangat mengganggu dan bisa mengancam keselatan masyarakat.
Sebagaimana yang dikeluhkan Kepala Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal PALI, Agenfri.
” Kami sangat terganggu dengan keberadaan jalur pipa minyak Pertamina Field Pendopo diatas tanah di sepanjang jalan desa kami ” Ujar Kades, Sabtu (01/06/2019).
Dituturkan Agenfri, seperti pada saat ini, desa Sungai Langan akan melaksanakan pembangunan drainase, namun batapa sangat tergsnggunya pembangunan rainase tersebut karena ada pipa migas milik PT.Pertamina Field Pendopo tidak di tanam.
” Saya sebagai Kepala Desa sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan, sudah empat kali menyampaikan surat resmi terkait keberadaan jalur pipa PT.Pertamina Fild Pendopo tersebut, namun belum juga diindahkan” Ungkapnya.
” Keberadaan jalur pipa Pertamina yang tidak ditanam tersebut sangat mengganggu masyarakat, juga aktivitas pembangunan drainase didesa kami sangat tergsnggu ” Imbuhnya
” Sebelumnya memang perna direspon oleh pihak Perusahaan (Pertamina) namun cuma di tanam sedikit, tidak seluruh pipa di atas tanah yang ada desanya di tanam ” Terangnya lagi.
” Saya sebagai Pemerintah Desa Sungai Langan berharap kepada pihak Pertamina untuk secepatnya menindak lanjuti permasalahan jalur pipa tersebut karena sangat menganggu masyarakat ” Pintanya.
Permintaan agar Pertamina segera menanamkan jalur pipanya juga disampaikan Agus (40th) Warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal.
Dikatakannya, dirinya sebagai masyarakat yang rumahnya sangat dekat dengan jalur pipa Pertamina meminta kepada pihak Pertamina untuk secepatnya merespon permasalahan ini.
” Tolong kepada pihak Pertamins jangan di anggap sepele permasalahan ini, karena bila jalur pipa ini terjadi bocor, bisa meledak dan sangat membahayakan kehidupan keluarganya dan juga membahayakan masyarakat di Desa Sungai Langan ” Pungkasnya.
Sementara itu terpisah terkait permasalahan ini Ferry Humas PT.Pertamina Fild Pendopo ketika dikonfirmasi melalui WA nya menjelaskan bahwa jalur pipa di Desa Sungai Langan merupakan jalur pipa lama sebelum peraturan Kepmentamben no 300 thn 1997 yang mengatur mengenai penanaman pipa.
Adapun lahan jalur tersebut pada dasarnya milik Negara yang diberikan hak pengelolaan ke SKK Migas Cq PT Pertamina EP untuk digunakan di dalam kegiatan operasi migas.
Kegiatan pembangunan selokan yang dilakukan oleh pihak desa sebelumnya belum ada pemberitahuan maupun ijin ke pihak Pertamina EP Pendopo.
Saat ini untuk pipa yg menggantung akibat penggalian utk pembuatan selokan secara bertahap direncanakan akan kami tanam, akan tetapi butuh waktu utk penyiapan material dan proses pelaksanaan pekerjaan.
Mengingat segala biaya pekerjaan yang dikeluarkan oleh Pertamina EP harus diajukan terlebih dahulu ke SKK Migas. Seingat saya secara bertahap di Sungai Langan sudah dilakukan kegiatan survey utk penanaman pipa yang muncul. Tulisnya.
Pertamina
Skkmigas
Kementerianlh
Kementerianesdm
Laporan : Engghie BN
Editor : Aben CN








