Sekwan DPRD Banyuasin Dituding Kangkangi Kebijakan Bupati

Banyuasin,medianusantaranews.com- Menyikapi fungsi pokok Sekretariat Dewan (Sekwan) di seluruh indonesia AA Hari Apriansyah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin saat dibincangi media wartawan dikatakan pada prinsipnya sekwan se-indonesia beserta jajarannya bisa menjadi tenaga pendorong yang sangat kuat sehingga peran dan fungsi anggota dewan dalam UU No. 17 2014 dan UU Pemerintahan Daerah No. 23 benar-benar bisa dilaksanakan secara profesional.

“Sangat disayangkan apa yang dilakukan Sekwan Banyuasin Sofyan Permana yang lebih memilih menghadiri acara pertandingan sepak bola timnas U 14 di solo daripada menyelesaikan tugas pokok sebagai sekretaris dewan”, ucap anggota Komisi 1 DPRD Banyuasin ini

Lebih lanjut Hari menegaskan agar apa yang dilakukan oleh sekwan dapat menjadi pertimbangan Bupati Banyuasin karena kinerja yang dilakukan tidak relevan dan tidak ada korelasinya, artinya sekwan melawan perintah bupati.

Sekretaris DPRD Pemkab Banyuasin Sofyan Permana saat dimintai konfirmasi wartawan mengenai keberangkatannya mengatakan, Dia Dinas Luar mendampingi Anggota Dewan dengan Izin Bupati. “Saya dinas luar mendampingi anggota dewan yang ikut dalam kegiatan acara tersebut dan seizin pak bupati”, jawabnya.

Pak samsul Anggota Dewan sebagai Ketua Cabang PSSI Kabupaten Banyuasin yang hadir disana dan Pak Nurkholis sebagai Ketua Harian PSSI. “Saya sebagai Sekwan kalau dinas luar HARUS WAJIB ada surat tugas dari Pak Bupati”, tegasnya.

Mengenai Surat tugas keberangkatanya Sekwan dikatakan “biarlah dak enak tapi dak akan mungkin aku sekwan pegi bae dak katek surat tugas, semua pejabat esselon dua kalo berangkt Dinas Luar harus ada surat tugas dari Bupati Dindo” ungkap Sekwan melalui pesan Whastappnya Jum’at, 30 Agustus 2019 kemarin, tutupnya(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *