Kantor Damkar Kecamatan Belalau Lampung Barat masih mengibarkan bendera merah putih yang sudah lusuh dan sobek

Lampung Barat Medianusantaranews.com– Kantor Damkar /Pemadam Kebakaran Kecamatan Belalau, kabupaten Lampung Barat mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah robek.

Terlihat Bendera yang dikibarkan di Kantor Damkar .Pemadam Kebakaran Kecamatan robek cukup panjang di bagian putihnya dan kainnya pun sudah lusuh.Senin (7 /10/19).

Bendera yang dikibarkan di kantor Damkar Pemadam Kebakaran Kecamatan itu, terlihat kontras jika dibandingkan dengan yang dikibarkan oleh lembaga-lembaga lain yang ada di kabupaten Lampung Barat

Padahal pemasangan bendera merah putih,dalam hal ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya.Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang Mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU.RI Nomor 40 tahun 2009.

Di harapkan kepada dinas terkait dan pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti.
” Rodi MNN “




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *