Dugaan Aktor Utama Lolos, Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Air Lemutu Muara Enim Ajukan Keberatan.

Palembang
medianusantaranews.com

Dua terdakwa korupsi proyek irigasi Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang telah menyeret anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis dan anaknya Raga Alan Sakti sebagai terdakwa mulai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/06/2026)

Perkara dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah ini terus bergulir, dengan dinamika perlawanan hukum dari pihak terdakwa.

Perlawanan Hukum Terdakwa: Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh Hakim PN Palembang pada 15 April 2026 lalu.

Dugaan lolosnya aktor intelektual utama dalam perkara ini, Kuasa hukum terdakwa menegaskan akan memberikan perlawanan di persidangan dengan membongkar dugaan keterlibatan aktor intelektual dan pihak lain yang dianggap turut menikmati atau bertanggung jawab dalam skandal proyek irigasi Lemutu tersebut

Maka diprediksi, Persidangan perkara dugaan gratifikasi, pemerasan, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kabupaten Muara Enim ini akan memanas.

Pasalnya, dua terdakwa, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhullis dan putranya, Raga Alan Sakti, memilih akan melakukan perlawanan hukum dengan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Kuasa hukum dua terdakwa, menilai dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim terhadap kliennya masih menyisakan banyak persoalan yang krusial.

Bahkan mereka menyebut surat dakwaan JPU tersebut tidak disusun secara cermat dan berpotensi masuk kategori obscuur libel atau dakwaan kabur..

Hal itu disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum para terdakwa, Darmadi Djufri dalam persidangan, Kamis (25/06/2026).

Darmadi mengatakan pihaknya akan menggunakan seluruh hak konstitusional yang dimiliki terdakwa untuk menguji legalitas dan ketepatan dakwaan melalui mekanisme eksepsi.

“Hari ini kami telah mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada sejumlah hal yang menurut kami sangat prinsipil dan substansial, sehingga perlu kami respons melalui pengajuan eksepsi,” tegas Darmadi.

Menurut Darmadi, keberatan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut substansi materi dakwaan, tetapi juga menyentuh aspek teknis penyusunannya. Ia menilai terdapat ketidakjelasan uraian perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

“Yang paling aktual adalah dakwaan yang menurut kami kabur atau obscuur libel. Selain itu ada ketidakcermatan dalam merumuskan dakwaan. Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menyinggung persoalan kompetensi peradilan dalam perkara ini,” ujarnya.

Lanjut Darmadi lagi, pihak terdakwa pun telah membantah tudingan bahwa Kholizol maupun Raga melakukan pemaksaan terhadap pihak swasta atau pelaksana proyek agar menyerahkan sejumlah uang.

Darmadi mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari kliennya, seluruh tuduhan yang termuat dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Klien kami menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan JPU tidak benar. Bahkan menurut kami, hal itu juga bersesuaian dengan beberapa keterangan yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan. Semua itu akan kami uraikan dalam eksepsi nanti,” tegasnya.

Kuasa Hukum para terdakwa, tak hanya membantah dakwaan, melainkan juga mulai membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam proyek irigasi senilai miliaran rupiah itu.

Darmadi mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, terdapat seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga memiliki posisi sentral dalam pengaturan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

Oknum tersebut bahkan disebut-sebut sebagai pihak yang berperan menentukan arah pelaksanaan proyek hingga proses pengondisian berbagai kepentingan di dalamnya.

“Kami mendapatkan informasi dari klien bahwa ada oknum tertentu yang juga anggota DPRD Muara Enim yang diduga menjadi pengatur, penentu, bahkan tokoh utama dalam proyek Air Lemutu ini,” ungkap Darmadi.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait penanganan perkara yang saat ini baru menyeret Kholizol dan putranya ke meja hijau namun dugaan lolosnya aktor intelektual utama dari jeratan hukum.

Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan aparat penegak hukum hanya memproses kliennya, sementara pihak yang disebut memiliki peran lebih besar justru belum tersentuh proses hukum.

“Ini yang akan kami pertanyakan di persidangan. Mengapa klien kami saja yang dihadapkan ke muka hukum, sementara pihak yang menurut kami memiliki peran dominan belum disentuh sama sekali,” katanya.

Meski demikian, Darmadi memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan semata. Ia menegaskan seluruh dalil dan dugaan keterlibatan pihak lain akan dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim melalui proses pembuktian persidangan.

“Sudah tentu akan kami buktikan nanti dalam persidangan bagaimana sebenarnya peran dari oknum yang kami sebut sebagai tokoh utama tersebut,” tandasnya. (Red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *