
Banyuasin, medianusantaranews.com- Rapat paripurna DPRD Banyuasin tahun 2020 dalam rangka Penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin H Askolani, SH. MH yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., MH didampingi Wakil Bupati H. Slamet Somosenton, SH, Wakil Ketua Sukardi, Wakil Ketua Noor Ishamatuddiin dan Wakil Ketua Ahmad Zarkasi.
Hadir dalam peripurna tersebut Sekertaris Daerah Banyuasin, Dr. H. M. Senen Har, S.Ip., M.si, Sekertaris DPRD Banyuasin, Sopian Permana, SH., M.si, Dandim 0430 Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran, ST, Kepala Kejari Banyuasin M. Jeffry, SH., M.Hum, Waka Polres Banyuasin Kompol Haris Batara, SIK dan para Asisten, Stap Ahli, Ka. OPD serta undangan juga anggota DPRD Banyuasin sekitar 60 orang.

Bupati Banyuasin H Askolani dalam penyampaianya yang intinya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 dengan mengawali capaian kinerja pemerintah daerah kami akan memulai dari kapasitas keuangan daerah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya penyampaian keterangan tentang kondisi keuangan pemerintah daerah senantiasa diutarakan terlebih dahulu pada setiap menyampaikan LKPJ hal ini selain telah menjadi konvensi papa kelola penyampaian nota pengantar di Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya kami akan menyampaikan ringkasan kinerja manajemen pemerintah daerah melalui pendekatan implementasi kebijakan serta beberapa saran teknis yang telah kita capai bersama kakaknya tahun anggaran 2019.
Pada tahun anggaran 2019 urusan pemerintah wajib pelayanan dengan sebanyak 7 unsur dan dilaksanakan oleh 7 OPD unsur pemerintah wajib bukan pelayanan dasar terdiri dari 18 unsur dengan 11 OPD sebagai pelaksana busur pemerintah fungsi menunjang hanya melaksanakan 1 unsur dengan 29 OPD pelaksanaan serta unsur pemerintah pilihan terdiri dari dua unsur dengan 3 OPD pelaksana secara seluruh Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 melaksanakan 28 unsur yang penyelenggaraanya dilaksanakan oleh 51 OPD
Dalam menyelenggarakan berbagai unsur di atas pemerintah kabupaten banyuasin senantiasa berpegang and teguh pada norma standar prosedur dan kriteria sebagaimana telah kita tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk unsur yang diatur melalui peraturan daerah kabupaten banyuasin dan peraturan bupati banyuasin.

Lanjut Bupati, dalam rangka sinergitas dan kesinambungan program pembangunan pusat dan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 melaksanakan tugas pembantu and yang diberikan oleh kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas membantu tahun 2019 di Kabupaten banyuasin adalah dinas tenaga kerja dan transmigrasi dana tugas pembantu an yang ada di kabupaten Banyuasin yang berasal dari kementerian dengan total dan dana pembantuan sebesar 2.128.082.000.00 dan terealisasi sebesar 2.098.799.692.00 atau sebesar 98,62 persen.
Selain dana tugas pembantu Kabupaten Banyuasin di tahun 2019 juga menerima bantuan dari dana dekonsentrasi yang berasal dari kementerian pertanian melalui dinas pertahanan pangan dan peternakan Propinsi Sumatera Selatan.

Untuk dana dekonsentrasi pada tahun 2019 dialokasikan pada dinas ketahanan pangan melalui program peningkatan diverifikasi dan ketahanan pangan masyarakat dengan 5 kegiatan yakni pengembangan sistem distribusi dan stabilitas harga pangan, pengembangan peng aneka ragam dan konsumsi, keamanan pangan, dukungan manajemen dan teknis lainnya Badan Ketahanan Pangan total dana dekonsentrasi yang diterima adalah sebesar Rp 450.800.000.00 dan berhasil direalisasikan sebesar Rp 459.308.000.00 atau 99.89 persen.
Beberapa indikator program kegiatan yang belum tercapai merupakan tugas kita bersama di tahun-tahun mendatang untuk itu kami harus harapkan kerjasama masukkan dan saran dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah serta partisipasi dari semua elemen masyarakat sehingga Banyuasin bangkit, adil dan sejahtera segera terwujud kami menyadari bahwa belum semua harapan masyarakat maupun mitra kerja kami di DPRD terwujudkan.(asta)








