Warga Minta Polisi Terlibat Narkoba Dipecat dan Harus Diukum Berat

Medianusantaranews.com (Lubuk Linggau) – Warga Lubuk Linggau mengaku resah khususnya yang berdumisili di Kelurahan Belalau 1 Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau Privinsi Umatera Selatan, Pasalnya, ada Wisma yang menyediakan ruang Karaoke yang patut diduga sering digunakan untuk kegiatan yang bertetantangan baik hukum Agama maupun Hukum Negara.

Baru-baru ini Jajaran Polresta Lubuk Linggau berhasil mengamankan sedikitnya ada 9 orang yang diduga sedang asyik gelar pesta barang maksiat di ruang No.7 Wisma Q yang merupakan spesialis tuang untuk acara Karaoke pada hari Minggu sekira jam 13.45 Wib.

“Warga minta oknum yang terlibat selain dipecat dari satuanya juga tetap diberi sanksi hukuman berat termasuk oknum warga sipil, agar ada efek jera bagi yang lainya,” ujar Anto (34 tahun) yang mengaku sangat tau tentang keberadaan aktivitas di Wisma itu.

Menurutnya dari 9 orang yang beda status itu berhasil diamankan Tim gabungan Satres Narkoba dan Propam Polresta Lubuk Linggau terkait dugaan penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 3 orang laki-laki 2 diantaranya oknum Polisi anggota Polresta Lubuk Linggau Briptu Y (24 tahun) dan Bripda H (25 tahun) Oknum anggota Polres Musi Rawas (Mura) serta 6 orang perempuan.

Sedangkan ke-7 orang warga sipil berinisial D alias T (24 tahun) warga Kelurahan Lubuk Kupang, A (28 tahun) warga Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Aman, D (28 tahun) warga Kelurahan Marga Rahayu, IN (25 tahun) warga Jln Dempo Kelurahan Dempo, AS (29) warga Kelurahan Simpang Periuk dan BT (28) warga Jln. Embacang Kelurahan Watervang yang semuanya asal Kota Lubuk Linggau, hanya RR (22) asal warga Desa Wonoasri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terangnya saat berbincang dengn awak media tak jauh dari lokasi Wisma (19/8/2020).

Kemarin 18 Agustus dalam pers rilis Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan oleh anggota ditemukan Barang Bukti (BB) yang diduga kuat Narkoba berbentuk pil jenis Ekstasi sebanyak 5,5 butir berwarna Pink Logo XL, sesuai komitmen pemberantasan narkoba, maka kedua oknum anggota yang terlibat tetap diproses hukum.

Lanjut Kapolresta, selain itu juga diamankan, uang tunai Rp 800 ribu, 11 ponsel, senpi revolver dengan isi 5 butir amunisi di mobil Briptu Y dan senjata serbu SS1 V1 dengan 4 butir amunisi tajam diamankan dari dalam mobil Bripda H juga ikut diamankan 3 unit mobil.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menjelaskan sesuai komitmen pemberantasan narkoba, maka kedua anggota tetap diproses hukum. Hal ini ditegaskannya kepada awak media, Selasa (18/8/2020).

“Untuk ke-2 oknum anggota saya sesuai komitmen pemberantasan narkoba, maka kedua oknum yang terlibat tetap diproses hukum, termasuk masyarakatnya. Semua kami proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” beber Kapolres.

“Bagi oknum anggota yang ikut ditangkap, proses pidananya yang didahulukan. Sementara untuk proses hukum di kesatuan (kode etik), setelah proses pidana selesai dilaksanakan,” tegas Kapolres kemarin. (MNN/Yok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *