Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat biasanya mengalokasikan pembangunan tentulah untuk kebutuhan masyarakat setempat. Namun diduga tidak demikian di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Disinyalir Pemerintah Daerah Kabupaten PALI tidak begitu peduli, apakah yang dibangun itu kebutuhan masyarakat atau bukan. Yang penting anggaran APBD terlaksana dan proyek proyek pun terus jalan.
Sudah banyak buktinya kalau pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PALI bukan berdasarkan usulan warga setempat bahkan setelahnya pun tidak bermanfaat bagi warga setempat
Salah satu contoh lagi, proyek Pelaksanaan Saluran Normalisasi Sungai Cuan Desa Persiapan Marga Mulya, Nilai kontrak : Rp. 1.871.389.000,-, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI Tahun 2021, Penyedia Jasa : CV. SAPTA PUTRA JAYA, tidak tercantum nomor kontrak pada papan proyek ini.
Kehadiran proyek ini, bukan disambut suka cita oleh warga setempat, mala justru menjadi keluhan warga.
Karena menurut warga setempat, proyek normalisasi sungai cuan tersebut bukan atas dasar usulan warga setempat.
Hal ini disampaikan oleh Ravik, salah seorang tokoh masyarakat desa persiapan Marga Mulya kepada media ini, Minggu,(17/10/2021)
” Proyek Normalisasi sungai cuan senilai Rp 1,8 Miliar itu, bukan atas dasar usulan masyarakat kami ” Ujarnya.
Dikatakannya, dirinya sebagai tokoh masyarakat sangat menyayangkan normalisasi yang sudah menelan dana milyaran rupiah itu terkesan cuma membuang uang rakyat, tidak bermanfaat.
Seharusnya, kata dia, kalau memang pemkab PALI ingin membangun, laksanakanlah program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya membangun akses jalan penghubung antara desa Induk Tanding Marga ke Desa Persiapan Marga Mulya Kecamatan Penukal Utara.
” Membangun akses jalan dari Desa Induk Tanding Marga ke Desa Persiapan Marga Mulya, Itu yang dibutuhkan masyarakat disini, Bukan normalisasi sungai ” Tegas Ravik.
” Karena akses jalan itu belum seluruhnya di bangun, dan saat ini masih kondisi tanah jika musim penghujan warga sangat kesulitan karena lumpur dan jika kemarau berdebu, itu yang seharusnya dipikirkan Pemerintah PALI ” Katanya.
” Aneh pembangunan di Kabupaten PALI ini, banyak proyek proyek di Kabupaten PALI ini tidak bermanfaat bagi warga setempat. Lantas sebenarnya untuk kepentingan siapa ; ” Ravik menanyakan.
Ravik juga menyinggung masalah pembangunan proyek Embung didesa Tanding Marga tahun 2020 lalu.
Diungkapkannya, bahwa embung itu juga bukan usulan masyarakat setempat

Embung didesa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara, proyek 2020 yang tidak bermanfaat
” Embung itu juga bukan usulan warga disini, kami belum butuh embung untuk saat ini. Karena setahu kami embung itu untuk tempat air guna mengairi persawahan katika terjadi kekeringan. Sawahnya dimana, sedangkan kebun masyarakat dari dulu dulu tidak perna di airi oleh embung. Lalu embung itu untuk apa, siapa ? ” Bebernya.
” Lantas banyaknya proyek embung di Kabupaten PALI ini untuk apa, kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat ” Tukasnya.
Dirinya mencurigai proyek proyek embung yang tidak bermanfaat itu disinyalir cuma sekedar proyek untuk kepentingan oknum oknum.
” Kalau lokasi pembangunan Embung yang ada di Desa Tanding Marga tahun 2020 lalu, diduga berada di tanah/kebun milik oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI, dan kalaupun ada manfaatnya, itu bukan untuk kepentingan masyarakat banyak ” Ujarnya.
” Masyarakat kami tidak butuh proyek seperti itu. Kami butuhnya proyek pembangunan yang di butuhkan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat ” cetusnya.
” Kalau melaksanakan proyek proyek seperti itu, itu sama saja dengan membuang uang negara atau uang rakyat percuma. Kami menduga itu dijadikan sebagai ladang oknum oknum untuk melakukan korupsi, memperkaya diri pribadi ” Pungkasnya kesal.
Sementara itu, terkait proyek normalisasi sungai Cuan itu, secara terpisah Kepala Desa Tanding Marga, A. Rivai, ketika temui dikediamannya mengatakan dirinya sebagai Kepala Desa induk hingga saat ini tidak pernah diberitahu atau tidak perna pihak pelaksana proyek Normalusasi Sungai Cuan itu pamit, Minggu (17/10/2021)
Seharusnya kata kades, kontraktor itu ada etika, menghargai pihaknya sebagai pemerintah desa. Kades harus diberitahu apapun kegiatan yang ada diwilayahnya. Walaupun proyek ” Siapa ” pun. Janganlah kami sebagai pemerintah desa dipandang sebelah mata. Coba kalau terjadi apa apa yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan proyek tersebut itu, tentunya masih tanggung jawab pemerintah desa sebagai pemilik wilayah.
Selain itu, A.Riva’i” juga mengkritisi proyek embung pada tahun 2020 lalu. Juga kata dia, Pelaksanaan proyek embung itu, Pemerintah Desa Tanding Marga juga tidak diberitahu. atau ada permisi kepadanya sebagai pemimpin wilayah.
” Proyek Normalisasi sungai cuan 2021 dan proyek embung tahun 2020 lalu, saya sebagai kepala desa Tanding Marga tidak diberitahu ” Tukasnya.
Senada juga dikatakan Kepala Desa Persiapan Marga Mulya “Komarudin”. Dikatakannya, dirinya sebagai kepala desa persiapan tidak perna juga diberitahu pelaksanaan proyek proyek tersebut. Tahu tahu ada, sampai selesai kontraktornya tidak memiliki etika.
” Sama, saya sebagai kepala desa persiapan Marga Mulya juga tidak perna di beritahu terkait pelaksanaan proyek normalisasi sungai cuan 2021 itu ataupun Embung 2020 itu “Tandasnya. (AE)








