Medan,medianusantaranews.com- Wali Kota Medan Bobby Nasution mendapat rapor merah dari masyakat Kota Medan terkait pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) no 3 tahun 2014.
Catatan merah tersebut disampaikan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) atas laporan masyarakat melalui aplikasi pantau KTR, yang menemukan Kantor Wali Kota Medan tidak menegakan Perda KTR tersebut, Rabu akhir tahun 2021 lalu langsung ke Kantor Wali Kota Medan Jalan Raden Saleh.
YPI datang bersama Sahabat Pantau membawa sejumlah poster yang menyampaikan kekecewanya kepada Wali Kota Medan. Pada kesempatan itu sekaligus menempelkan stiker ajakan untuk menggunakan aplikasi pantai KTR.
Koordinator program Tobaco Control YPI Elisabet SH mengatakan terdapat 18 laporan masyarakat terjadi pelanggaran Perda KTR di Kantor Wali Kota Medan. Laporan pelanggaran KTR terbanyak di antara laporan dikawasan perkantoran khususnya kantor pemerintah.
Catatan akhir tahun 2021 disampaikan oleh YPI sebagai bentuk evaluasi implementasi penegakan Perda KTR di Kota Medan.”Sangat disayangkan, Pemerintah Kota Medan yang melahirkan Perda KTR, justru pelanggaran terjadi di tempat itu. Ini sebagai bahan evaluasi bersama, rapor merah yang diberikan pada mantu orang nomor 1 RI, karena penanggung-jawab Kawasan itu, dalam hal ini Kantor Wali Kota,” ujar Elisabet.
Dalam laporan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Pantai KTR itu, terdapat orang yang merokok, puntung rokok, bungkus rokok, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 18 kasus.
Selain Kantor Wali Kota Medan, tempat yang cukup mencolok pelanggaran Perda KTR adalah kantor Pengadilan Negeri Medan sebanyak 17 pelanggaran, kemudian Dinas Pendidikan Kota Medan sebanyak 7 dan Kantor DPRD Kota Medan serta DPRD Sumut masing-masing sebanyak 3 pelanggaran.
Dalam catatan akhir tahun 2021 ini YPI juga menyampaikan, bahwa dari 7 kawasan tanpa rokok yang paling rentan terjadi adalah fasilitas umum sebanyak 617 pelanggaran.
Menyusul di tempat kerja terdapat 111 pelanggran, kemudian tempat ibadah ada 40 pelanggaran, tempat pelayanan kesehatan terdapat 32 pelanggaran, tempat proses belajar mengajar terdapat 18, tempat bermain anak-anak ada 40 pelanggaran serta di angkutan umum ada 5 pelanggaran.
YPI menjadikan 3 Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai daerah percontohan dalam penggunaan aplikasi Panatai KTR, yakni Medan, Sawah Lunto dan Solo. Namun terdapat 15 Kabupaten Kota yang ikut menggunakan aplikasi.
Dari Total laporan pelanggaran kawasan tanpa rokok sejak bulan Juli-Desember 2021 yang mendominasi pelanggaran Perda KTR terdapat di Kota Solo jadi Kota pelaporan pelanggaran terbanyak 932, Kota Medan sebanyak 833 , Sawah Lunto ada 142, Kabupaten Deli Serdang 79, Kabupaten Aceh Besar 24, Makasar 16, Sidenreng Rappang 15, Batu Bara 15, Pematang Siantar 14, Jaya Pura 2, Langkat 1 dan Binjai 1.
Dalam kesempatan ini, Pusaka Indonesia meminta agar Bapak Wali Kota Medan dan Bapak Ketua DPRD Kota Medan dapat mengambil respon meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Perda KTR di Kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Medan yang Bapak pimpin.
Berikutnya menginstruksikan kepada Kepala Dinas dan seluruh pimpinan instansi yang ada di bawah otoritasnya melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan Perda KTR di wilayahnya serta tempat-tempat umum yang jadi yurisdiksi pengawasan masing-masing institusi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Kami sangat berharap Aplikasi Pantau KTR yang kami bangun dapat memberi kontribusi bagi pencapaian visi misinya. (mnn/ade)








