Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui pada tahun anggaran 2021, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan banyak menganggarkan proyek pembangunan embung yang dianggap masyarakat Kabupaten PALI tidak bermanfaat dan bukan berdasarkan usulan masyarakat setempat.
Dalam hal ini masyarakat PALI tidak bisa menolak penganggaran proyek di Kabupaten PALI walaupun tidak memiliki azaz manfaat. Bahkan wakil masyarakat di DPRD Kabupaten PALI pun terkesan diam seolah merestui. Ada apa ini ?.
Salah satu Proyek pembangunan embung tersebut adalah Proyek Embung yang berlokasi didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara.
Adapun nama proyek embung di desa Tanjung Baru dimaksud berasal dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ABPD Kabupaten PALI tahun 2021.
Nama Tender : Proyek Pembangunan Embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal, . Proyek Embung itu dianggarkan senilai Rp 2.879. 929.013.28, oleh CV Zaeim Hakim Ismadtt,
Proyek embung di desa Tanjung Baru tahun anggaran 2021 ini, kini timbul permasalahan baru, yakni dari pantauan media ini langsung ke lokasi, walaupun sudah masuk tahun anggaran 2022, proyek embung tahun anggaran 2021 ini masih terus bekerja, Senin (16/01/2022).
Dalam hal ini perlu ditelusuri, karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek APBD pembangunan embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara itu, terutama masalah keterlambatan dan batas waktu kontrak pekerjaan.
Proyek Pembangunan Embung di Desa Tanjung Baru ini sebelumnya sudah perna dikritisi oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim dan Ketua LSM Siap dan Tanggap ( LSM – SIGAP ) Provinsi Sumsel, Suhaimi Dahalik, SH.
Mereka menilai pembangunan Proyek Embung yang tidak bermanfaat dan bukan berdasarkan usulan masyarakat setempat disinyalir merupakan tindakan oknum yang cuma mementingkan keuntungan pribadi dan kelompok, karena ambisi sekedar proyek belaka.
Bukan cuma itu, permasalahan proyek pembangunan embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara itu diduga sangat komplek karena selain pemasalahan diatas diduga dalam proses tender proyeknya diduga kuat bermasalah.
Terbukti adanya selisih yang sangat tidak masuk akal antara nilai pagu fan nilai HPS proyek. Diduga kuat pemenang tender proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tersebut sudah diarahkan.
Aprizal Muslim menyebut diduga pada proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tahun anggaran 2021 itu ada keterlibatan oknum.DPRD Kabupaten PALI karena disinyalir proyek embung didesa Tanjung Baru itu merupakan proyek aspirasi DPRD Kabupaten PALI tahun 2021.
Pada tayangan sebelumnya, Aprizal Muslim mengatakan bahwa pelaksanaan proyek APBD di Kabupaten PALI Laksana Uang APBD Kabupaten PALI adalah Uang milik mereka para oknum penguasa. Ada kesewenang wenangan karena tidak memperhatikan azaz manfaatnya. Oknum oknum itu seperti saling berlomba mencari lahan proyek, membantai uang rakyat PALI, cukup dengan mendatangkan alat berat, lalu mengeruk lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Kemudian hanya dalam beberapa minggu, oknum oknum itupun bisa menyelesaikan proyek proyek embung itu dengan penuh senyum menikmati keuntungan yang berlipat ganda.
Memang miris kejadian di Kabupaten PALI, begitulah kenyataannya, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum oknum yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan Kabupaten PALI sebagaimana mestinya. Modus ” Pembangunan jangka panjang adalah alasan klasik, sedangkan kepentingan masyarakat PALI saat ini mereka abaikan.
Adapun dugaan permasalahan proyek Embung di desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara tahun 2021, yang menelan dana hampir Rp 3 Miliar itu adalah Proyek Embung itu bukan atas dasar usulan masyarakat setempat, tidak memiliki azaz manfaat, kejelasan pemilik lahan embung, permasalahan tendernya, diduga proyek aspirasi DPRD Kabupaten PALI, dan sudah masuk tahun anggaran 2022, proyek embung tahun 2021 itu masih terus bekerja.
Dalam hal ini, Aprizal Muslim selaku Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumsel meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar pro aktif mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten PALI. Terkhusus terhadap proyek embung didesa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara yang sampai saat ini masih terus bekerja.
Terkait proyek ini, baik Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI maupun DPRD Kabupaten PALI enggan berkomentar ketika beberapakali dikonfirmasi ( TIM MNN Group)








