PALI: EMBUNG TIDAK BERMANFAAT DIDESA SUKA MAJU – TALANG UBI MENELAN KORBAN JIWA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Warga desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dihebohkan dengan meninggalnya seorang anak karena tenggelam disalah satu bangunan embung yang berlokasi di Dusun 1 Desa Suka maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Senin (30/05/2022).

Korban adalah Kevin Samudra Bin Muslimin (Baron) (11th), merupakan putra kedua dari 3 bersaudara, hasil pernikahan Muslimin (Baron) dengan Evi tamala

Menurut keterangan warga setempat yang bernama Guntur,
kronologis kejadian tersebut diketahui warga sekitar pukul 17.00 WIB. Yang mana ketika itu korban (Kevin) belum pulang ke kediamannya sementara hari sudah sore.

Keluarga dan warga pun mencari keberadaan Korban disekitar desa, hingga mencari korban dilokasi bangunan embung.

Ternyata, sekitar pukul 18.00 WIB (saat Magrib) korban diketemukan  tenggelam didalam embung dalam kondisi sudah meninggal dunia

Menurut Guntur, diduga korban sedang bermain di sekitar bangunan embung. Namun korban terperosok kedalam embung.  Ketika terperosok korban tidak bisa naik lagi ke permukaan, dikarenakan galian embung yang berisi air tersebut memang cukup dalam. Jangankan untuk anak seumur korban, orang dewasa pun bisa kesulitan naik kalau terpelosok kedalam embung tersebut. Sementara lokasi embung tersebut memang berada dipinggir pemukiman warga.

Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Rudini ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Selasa (31/05/2022).

Untuk diketahui bahwa bangunan embung di desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi yang sudah menelan korban jiwa tersebut dibangun pada APBD Kabupaten PALI pada tahun 2021 lalu oleh CV. RAISYAH PRATAMA, dengan dana Rp. 914.241.000,-

Secara rinci proyek pembangunan embung tersebut yaitu nomor kontrak : 094/02/SPK/KPA.01/PPK.04/NSHMKTU/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 26 Agustus 2021, Kegiatan : Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya, Pekerjaan : Pembangunan Embung Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, Pelaksana : CV. RAISYAH PRATAMA, Nilai SPK : Rp. 914.241.000, Jangka Waktu : 120 Hari, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya proyek pembangunan embung di Desa Suka Maju ini pernah mendapat penolakan dari warga Desa Suka Maju, lantaran menurut warga setempat pembangunan embung tersebut tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena proyek pembangunan embung itu memang bukan atas dasar usul warga setempat.

Ketika itu, Penolakan warga setempat sudah disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Maju kepada DPRD Kabupaten PALI.

” Kami sudah menemui DPRD PALI untuk menolak proyek Pembangunan Embung di Desa Suka Maju itu ” Ujar Rumaya, yang merupakan anggota BPD Desa Suka Maju, Sabtu (26/12/2021)

Diceritakan Rumaya, Pada tanggal 20 September 2021 sebelum pelaksanaan proyek Embung tersebut dirinya bersama warga sempat mendatangi Gedung DPRD kabupaten PALI. Kami meminta kepada para wakil rakyat Kabupaten PALI supaya bisa membatalkan proyek embung di desa Suka Maju itu serta menggantinya dengan proyek lain setidaknya membangun sesuatu yang memang di butuhkan masyarakat.

” Kami meminta agar DPRD Kabupaten PALI membatalkan proyek pembangunan Embung di desa Suka Maju serta menggantinya dengan proyek lain yang dibutuhkan warga Desa Suka Maju ” Jelasnya

” Karena untuk apa membangun Embung desa Suka Maju, sebab masyarakat desa Suka Maju tidak membutuhkan embung itu. Apalagi pada APBD PALI tahun anggaran sebelumnya di desa Suka Maju juga juga sudah membangun beberapa embung yang sampai saat ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat desa Suka Maju ” Tuturnya

” Namun setelah kami menemui DPRD PALI, oknum DPRD yang berhasil kami temui saat itu malah memaksa masyarakat Desa Suka Maju untuk menerima proyek Embung tersebut ” Ungkapnya.

Kata Rumaya, Oknum DPRD PALI itu yang mereka temui itu bukan menerima usul masyarakat desa Suka Maju melainkan mengancam jika warga desa Suka Maju tidak mau menerima proyek Embung tersebut, Maka desa Suka Maju tidak akan dapat proyek aspirasi DPRD lagi.

Rumaya juga menambahkan bahwa proyek Embung di desa Suka Maju tersebut, saat ini sudah selesai dikerjakan oleh kontraktornya. Lokasi embung itu berada di tanah oknum kepala desa. Suka Maju. Dirinya tidak mengetahui pasti apakah tanah pribadi oknum Kepala Desa itu dihibahkan atau ada ganti ruginya, terus setelah selesai dibangun, apakah embung itu jadi milik masyarakat ataukah milik oknum kepala desa.

” Saat ini di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sudah ada beberapa bangunan embung yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten PALI. Namun sejauh ini  bangunan embung – embung itu sedikit pun tidak ada manfaatnya bagi masyarakat desa Suka Maju ” Pungkasnya.

Sementara itu, terkait sudah adanya korban jiwa karena tenggelam di bangunan embung yang tidak bermanfaat di Kabupaten PALI. Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut lebih mendalam. Permasalahannya kata Aprizal proyek bangunan embung embung di Kabupaten PALI itu memang tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat. Bahkan bisa jadi seperti bangunan jebakan yang mengancam keselamatan warga setempat, khususnya anak anak.:

” Terbukti sudah terjadi menelan korban jiwa ” ujarnya, Selasa (31/05/2022).

Menurut dia, proyek proyek  embung yang banyak dianggarkan di Kabupaten PALI itu hanya pemborosan uang APBD Kabupaten PALI dan cuma jadi dana bancakan para elit di Kabupaten PALI.

” Kami mendesak Aparat penegak hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan untuk mengusut proyek proyek embung di Kabupaten PALI, telusuri di LPSE beberapa tahun ini, kami mensinyalir banyak merugikan negara melaksanakan proyek pembangunan embung yang tidak bermanfaat itu” Pinta Aprizal.

” Juga terkait sudah adanya korban jiwa, tenggelamnya seorang anak dibangunan embung di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi, diminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan,” Tutup Aprizal (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *