Kejaksaan OKI Ancam 2 Tesangka Pengadaan Bibit “20 Tahun Penjara”

Rilis SMSI OKI Sumsel

Kayu Agung,medianusantaranews.com- Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel, Jum’at (10/6/2022) telah menahan dua orang berinisial CN dan TP sebagai tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI yang dianggarkan pada APBN tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Dian Prawitama, SH dalam konfrensi persnya mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kasus itu kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian itu menjadi barang bukti.

“Ini merupakan proses tahap dua kasus pengadaan bibit siap tanam di Disbunak Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesar Rp 1,8 milyar, posisi tersangka RC sebagai kontraktor dan TP tersangka sebagai PPK. Kedua tersangka di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk 20 hari kedepan dan telah P 21,”ujarnya.

Dikatakan Abdi Reza adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain, Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang perkuat untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti,”Kedepan kita lihat saja dalam proses persidangan, mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa di jadikan dasar,” tambahnya.

Untuk kedua tesangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tipikor atau Pasal 3 junto 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, terangnya.

Terpisah Pengacara RC, Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur,”Kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh klien kami, belum pernah di hukum, tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan, walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti, upaya Riza.(MNN)

Editor waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *