Tulang Bawang,medianusantaranews.com- Nah kau, YP (28) warga Jalan 4 Lingkungan Kibang Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ditangkap petugas dari Polsek Menggala Polres Tulang Bawang Polda Lampung bakal terkurung 7 tahun penjara, setelah berhasil ditangkap Polisi terlbat kasus pencurian yang disertai pemberatan (Curat).
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini saat sedang berada dirumahnya ditangkap Polisi tanpa perlawanan.”Petugas kami hari Minggu (05/06/2022), pukul 07.30 WIB, berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Ujung Gunung Ilir Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jum’at (10/06).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Samsung A10s warna hitam, milik korban Ahmad Sarfudin (40) warga Lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan dari korban, pada hari Rabu (6/4/2022) sekira pukul 03.25 WIB dirumahnya yang ada di Lingkungan Ujung Gunung Ilir Kelurahan Ujung Gunung ketika itu terbangun dari tidur, melihat dua unit HP di atas meja sudah hilang.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi rumah bagian tengah saat korban sedang tertidur, lalu mengambil dua unit HP yang ada di atas meja kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yakni Vivo Y12 dan Samsung A10s warna hitam yang semua ditaksir seharga Rp 3,6 juta, lalu korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.
Lanjut Kapolsek, menurut keterangan dari pelaku setelah ditangkap oleh petugasnya, modus aksi pelaku ini tidak sendirian, tetapi bersama rekanya masih buron berinisial D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Satu pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang curat. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (MNN/Red)








