Banyuasin,medianusantaranews.com- Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menciduk 3 orang pelaku yang diduga merubah Merk Karung Pupuk Subsidi Poska dan Merk SP36 diganti karungnya menjadi merk pupuk Mahkota TSP dan pupuk Poska diganti Haykai dan Mahkota Orange terang Kasat Reskrim AKP Harry Dinar Sik dalam pers rilise Senin (25/7/2022).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RS, RF, dan inisial M yang ketiganya melakukan aksi itu di Desa Santan Sari Dusun 1 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas juga berhasil mengamankan 28,70 ton pupuk yang sudah karungnya dirubah.
Mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik, Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik dalam pers rilise mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ke-3 pelaku yang menjual pupuk tak sesuai label pada hari Rabu (20/7/2022) di Desa Santan Sari.
“Pelaku melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska yang merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP lalu pupuk ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” jelas Kasatreskrim AKP Harry Dinar Sik lagi.
Kasat membeberkan, keuntungan para pelaku yang didapat dari mengganti karung tersebut masing-masing karung senilai 50 ribu rupiah.
“Jadi dalam satu ton nya bisa mencapai satu juta rupiah. Berdasarkan keterangan pelaku pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian, cap dan karung yang berisikan pupuk yang sudah di ganti ada sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda 3 Milliar. (MNN)








