Lais,medianusantaranews.com- Puluhan warga dari Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan gelar demo. Aksi mereka berlangsung di halaman Kantor Camat Lais, Senin (5/9/2022).
Mereka sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa bulan Juni-Agustus 2022 dan juga ada sebagai penerima tunjangan (Marbot, Guru Ngaji, Perangkat Desa, Linmas, Imam Masjid, Guru Paud, Bidan, KPMD, TPK, LPM) dari Alokasi Dana Desa (ADDK).
Aksi tersebut diterima langsung Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi AP MSi didampingi Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna, Babinsa Lais Sertu Ureka Jaya, Babinsa Petaling Serda Haryadi, Babinsa Rako Serda Armendi.
Menurut Koordinator Alman Paluzi salah satu Linmas Desa Petaling mengatakan, aksinya menyuarakan hak-hak warga yang belum terealisasi, akibat beberapa BPD yang tidak mau menandatangani Rencana Kerja Pemerintah (RKP) APBDes Petaling tahun 2022.”Tak cairnya anggaran tersebut akibat belum ditanda-tanganinya RKP APBDes oleh lima orang BPD Desa Petaling,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta agar mereka ditindak tegas. “Harapan kita agar BPD tersebut dapat diberhentikan secara hormat,” tegasnya.
Menidakkan lanjuti permasalahan itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan, kehadiranya untuk menindaklanjuti permasalahan di Desa Petaling, terkait proses APBDes dan dana untuk masyarakat yang belum cair beberapa bulan lamanya.
Selaku Kepala Dinas PMD, dirinya turun guna menjawab keluhan masyarakat Desa Petaling. Dengan tegas, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
“Saya selaku Kepala Dinas PMD bersama Camat dan unsur Tripika Kecamatan Lais turun langsung guna menjawab keluhan masyarakat Desa Petaling. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa, bahwa apabila APBDes tidak disetujui BPD maka dapat menggunakan APBDes tahun lalu, sehingga tidak ada istilah BLT dan tunjangan perangkat tidak bisa dicairkan. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan lakukan proses pencairan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memproses akibat terjadinya keterlambatan pencairan anggaran tersebut, sehingga akan ditemukan titik terang persoalan keterlambatan pencairan.
“Mau tidak mau, karena ini sudah berlarut larut dan kita juga sudah memberikan toleransi dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga adanya sinkronisasi antara pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan. Ternyata hal ini tidak terjadi, sehingga pemerintah kabupaten mengambil alih untuk menindak lanjuti kepada yang berkepentingan apabila ada sisi hukum yang di langgar,” tukasnya. (MNN Group)
Editor waluyo








