Mulai Merenggang Hubungan Anggota dan Ketua DPRD Banyuasin

# Dampak dari setiap Rapat Banggar, Sekretaris Daerah tidak pernah hadir#

Banyuasin,medianusantaranew.com- Dari 23 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan itu hubungan anggota dan Ketua DPRD Banyuasin mulai merenggang, setelah mereka lakukan Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, H. Irian Setiawan, SH.M.Si, yang diduga Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin tidak transparan terhadap anggota tiap ada hasil pemeriksaan baik itu dilakukan oleh BPK maupun ketika Pembahasan Banggar.

“Setiap Rapat Banggar, Sekretaris Daerah tidak pernah hadir, sebagai Ketua TAPD Sekretaris Daerah Banyuasin mesti hadir dengan bawa Kepala OPD terkait seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD, kalau semua unsur hadir barulah bisa dijadikan produk hukum dan di paripurnakan, maka kemarin kita sampaikan kalau seorang Sekda tak hadir di rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas, apa kewenangan kita, diduga TAPD ini dianggap remeh, padahal apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,” terang M. Nasir, ketika dikonferensi di ruang Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (12/09/22).

M. Nasir menambahkan, akibat dari perbuatan Sekda ini banyak yang menelan pil pahit yang mesti di telan dan menahan lapar karena anggaran yang tidak jelas. “Bagaimana kita bisa membangun kalau uang yang kita miliki tak sesuai dengan kemampuan, saya sempat didatangi oleh para Kepala Desa yang belum menerima operasional kerja mereka di Desa.

“TPP Belum di bayar dan Para Kepala Desa langsung melapor kepada saya Operasional mereka belum diterima dan ada informasi hanya akan dibayar empat bulan, katanya. Mereka katanya tak bisa dibelanjakan, kasihan para perangkat dan Kepala Desa kesulitan melayani masyarakat belum tentu setiap Kepala Desa itu memiliki kemampuan diluar Jabatannya sebagai Kades,” ujarnya.

Ditegaskan M. Nasir, dari kejadian ini pihaknya melakukan Mosi tidak percaya kepada Sekda Kabupaten Banyuasin dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin sebab dinilai tidak bisa bekerja dan tidak transparan.

“Kami bekerja sesuai dengan UU, sebab kami memiliki tiga fungsi diantaranya Fungsi Pengawasan, Penyusunan Perda dan Fungsi Anggaran, sekarang Sekda Banyuasin kita nilai tidak mampu menjalankan tugasnya, Bupati Banyuasin harus mengganti, yang membuat kami tidak habis pikir ketika kami meminta LHKP dari BPK, justru kami dapat jawaban kalau Inspektorat Kabupaten Banyuasin tidak memperbolehkan hasil Pemeriksaan di bagikan dan akan melakukan rapat fraksi terlebih dahulu boleh apa tidak dibagikan, artinya Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan ini tidak mengerti UU, masa UU Kalah sama Inspektorat dan Hasil Rapat Fraksi “ sambung Anggota DPRD Banyuasin lainya.

Tismon Sugiarto, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan. “Kami secara tegas dan kompak membuat Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, yang telah kita lakukan sebanyak dua kali, pertama tidak kita Publikasikan sebab Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin minta maaf dan akan memperbaiki apa yang menjadi keluhan anggota, ternyata dinilai oleh kawan-kawan, sadarnya hanya tiga hari, maka dari itu Mosi tidak percaya kedua kembali kita lakukan, hampir seluruh rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menandatangani Mosi tidak percaya tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Tismon, pihaknya berharap Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin mendapatkan sanksi berat dari Badan Kehormatan dan menanti intruksi dari internal parpol Irian Setiawan ini bernaung. “Mosi ini sudah kita sampaikan ke Badan Kehormatan, kemudian ke Partai Politik dari oknum Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini bernaung, “tukasnya.

Hal senada dikatakan pula oleh Sakri H. Anang Jahri yang dirinya memiliki pengalaman ketika Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini dalam memimpin kegiatan seperti rapat Banmus, Banggar dan rapat lainnya, selalu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin tak memiliki ketegasan dalam suasana rapat sehingga jadwal rapat bisa berubah-ubah.

“Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini tidak setiap mengambil kebijakan tidak pernah bermusyawarah, semaunya sendiri tak sesuai aturan kalau rapat Banmus itu rapat tertinggi, kalau rapatnya di wakili oleh 50% anggota Banmus, maka hasilnya tidak bisa di tawar-tawar lagi, nah justru ini bisa dirubah sendiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ini, inilah alasan kami melakukan Mosi tidak percaya itu, maka kami kembalikan kepada partainya masing-masing,” turupnya.(MNN)

Editor waluyo.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *