Muara Enim
medianusantaranews.com
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa maupun Dana Desa.
Namun demikian terkait penggunaan anggaran dana desa tetap diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa dan perangkat desa, bukan kepentingan oknum Kepala Desa atau untuk oknum DPMD.
Sedangkan arah kebijakan penggunaan Anggaran Dana Desa maupun Dana Desa pada tahun 2023, sama halnya selain untuk kelancaran kegiatan desa juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.
Dana Desa bersumber dari APBN sedangkan Anggaran Dana Desa (ADD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
Tapi sangat miris yang terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Disinyalir Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten PALI diharuskan bagi Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk dianggarkan pembelian kendaraan roda empat (mobil opetasional) desa
Disini diduga ada intervensi oknum DPMD Kabupaten PALI dalam hal penganggaran ADD di Desa Kabupaten PALI. Artinya oknum DPMD Kabupaten PALI sudah terlalu jauh campur tangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten PALI.
Hal itu terungkap dari keterangan salah seorang kepala desa di kabupaten PALI yang namanya dirahasiakan, Sabtu (25/02/2023).
” Ada oknum DPMD di Kabupaten PALI mewajibkan kami para Kepala Desa di Kabupaten PALI untuk membeli kendaraan roda empat (mobil operasional desa) pada Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten tahun 2023,” ucapnya.
” Kami pernah menolak, namun oknum kabid di DPMD Kabupaten PALI dimaksud mala mengancam tidak akan menayangkan APBDES,” imbuhnya.
Menurut dia lagi, Penolakan para kades tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut dia masih banyak yang lebih dibutuhkan, yang perlu dibangun untuk kepentingan masyarakat desa daripada kendaraam roda 4.
Sedangkan untuk mobil operasional desa, itu di anggap belum begitu penting didesa, apalagi hampir semua kepala desa di kabupaten PALI sudah memiliki mobil pribadi.
Begitu juga untuk keperluan warga yang sakit yang membutuhkan mobil sudah hampir semua desa di PALI memiliki mobil ambulance.
” Jadi untuk apa dan apa tujuannya Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten PALI diwajibkan untuk membeli kendaraan roda empat untuk didesa. Masih banyak di desa yang lebih penting dari kendaraan roda empat,,” ujarnya.
“Atau ingin dikatakan kalau Kabuoaten PALI sudah maju dan berhasil karena setiap desa sudah ada mobil operional desa apa tidak salah itu,” pungkasnya
Sementara itu terkait permasalahan ini, Plt Kadin DPMD Emilya,S.Sos.,M.Si, yang juga Camat Talang Ubi belum di konfirmasi. (AE)








